BPJPH Pastikan Logo Halal Indonesia Wajib Tercantum di Daging Impor Brasil Mulai Oktober 2026

- Selasa, 12 Mei 2026 | 08:25 WIB
BPJPH Pastikan Logo Halal Indonesia Wajib Tercantum di Daging Impor Brasil Mulai Oktober 2026
PARADAPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan logo halal Indonesia akan mulai tercantum pada daging impor asal Brasil yang beredar di pasar domestik mulai Oktober 2026. Keputusan ini diambil menyusul temuan bahwa produk daging Brasil, termasuk pakan ternak jenis Meat Bone Meal, yang telah mengantongi sertifikasi halal dari lembaga sertifikasi Brasil, Fambras, belum mencantumkan logo resmi dari Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian informasi bagi konsumen di tengah perluasan kewajiban sertifikasi halal yang diamanatkan undang-undang.

Logo Halal RI Belum Tercantum pada Produk Brasil

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengungkapkan temuan ini saat melakukan pemantauan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa meskipun kerja sama sertifikasi telah berjalan, secara teknis logo halal Indonesia belum terintegrasi ke dalam kemasan produk Brasil. “Ketika kita melihat daging (impor) dari Brasil yang telah tersertifikasi halal, satu temuan yang kami temukan bahwa logo halal dari BPJPH dari Republik Indonesia belum terdapat pada logo (halal) Brasil,” jelasnya. Sebagai tindak lanjut, BPJPH dan Fambras telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal. Proses verifikasi pun dilakukan secara langsung oleh kedua belah pihak. “Fambras sudah melakukan kunjungan ke kami dan staf kami pun sudah melakukan kunjungan ke Brasil, dan kami di Jakarta sudah menandatangani Mutual Recognition Agreement dengan Brasil,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut. Ia menegaskan bahwa pencantuman logo halal Indonesia menjadi prioritas. “(Pencantuman logo halal RI) itu akan kita terapkan secepat mungkin Oktober 2026 yang akan datang,” ungkapnya.

Pengawasan Ketat di Pintu Masuk Negara

Untuk memastikan kepatuhan, BPJPH menggandeng Badan Karantina Indonesia (Barantin). Kerja sama ini mencakup inspeksi produk impor baik di negara asal maupun di pintu masuk Indonesia. Langkah ini dinilai lebih efektif ketimbang melakukan pemeriksaan setelah barang tersebar di pasar. “Kalau mencari tahu halal tidak halal-nya di supermarket atau di pasar itu kerja berat. Oleh karena itu, butuh kerja sama dengan Karantina,” kata Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding. Kedua lembaga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang meliputi pertukaran data, pengawasan bersama, dan koordinasi penegakan hukum. Semua ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Perluasan Kerja Sama Halal Internasional

Selain Brasil, BPJPH juga memperkuat pengakuan sertifikasi halal dengan negara lain. Bangladesh dan Yaman menjadi dua negara yang tengah dalam proses pembentukan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Langkah ini dinilai strategis mengingat volume perdagangan produk pangan yang terus meningkat. Babe Haikal menekankan bahwa semua produk yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Sementara itu, produk nonhalal diwajibkan mencantumkan label yang jelas. “Produk (halal) yang masuk ke Indonesia, didistribusikan, dijualbelikan, diedarkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ucapnya.

Percepatan Sertifikasi untuk UMKM

Di sisi domestik, BPJPH gencar mempercepat penerbitan sertifikat halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Targetnya, hingga 10 ribu sertifikat dapat diterbitkan per hari. Saat ini, dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang telah mengantongi sertifikat halal. Kebijakan wajib sertifikasi halal akan diperluas secara penuh pada Oktober 2026.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar