Kejagung Kembalikan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara, Bukan Disimpan di Brankas

- Rabu, 13 Mei 2026 | 12:00 WIB
Kejagung Kembalikan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara, Bukan Disimpan di Brankas
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya buka suara soal nasib tumpukan uang Rp 10,2 triliun yang sempat dipamerkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Uang sebanyak itu, yang disusun sejak pukul 04.00 WIB, ternyata bukan untuk disimpan di brankas Kejagung, melainkan akan dikembalikan ke bank masing-masing sebelum disetorkan langsung ke kas negara. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Proses Penyusunan Uang yang Melelahkan

Di balik pemandangan megah tumpukan uang yang menggunung, ada cerita panjang tentang kerja keras yang dimulai jauh sebelum matahari terbit. Anang Supriatna mengungkapkan bahwa proses menyusun uang sebanyak Rp 10,2 triliun itu sudah dimulai sejak pagi buta. “Dari pagi ini, menyusun dari jam 4 pagi,” tutur Anang. Halaman demi halaman, lembar demi lembar uang kertas harus ditata sedemikian rupa agar terlihat rapi dan monumental saat diperlihatkan kepada Presiden. Suasana di kompleks Kejagung pagi itu pun tampak sibuk, dengan petugas yang berlalu-lalang memastikan setiap tumpukan uang siap dipamerkan.

Simbolis Serah Terima ke Negara

Meskipun tampak seperti harta karun yang luar biasa, Anang menegaskan bahwa uang tersebut hanyalah simbolis. Ia menjelaskan bahwa uang itu merupakan hasil dari perkara yang telah ditangani Kejagung, dan akan segera dikembalikan ke perbankan. “Yang jelas uang ini sebagai simbolis, penyerahan uang negara hasil dari perkara. Ini nanti dikembalikan ke bank masing-masing dan akan disetor langsung ke kas negara,” kata Anang. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang bertanya-tanya tentang kemana uang sebanyak itu akan dialirkan. Jawabannya jelas: kembali ke negara.

Transparansi Kinerja Kejagung

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang Rp 10,2 triliun secara simbolis kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menekankan bahwa penyerahan uang tersebut bukan sekadar seremoni. Lebih dari itu, ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejagung kepada publik. “Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464,” ujar Jaksa Agung.

Rincian Dana dari Berbagai Sektor

Tak berhenti di situ, ST Burhanuddin kemudian merincikan asal-usul dana yang disetorkan ke kas negara. Salah satu sumber terbesarnya berasal dari penagihan denda di bidang kehutanan. “Pertama adalah penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359,” tuturnya. Ia melanjutkan bahwa masih ada lagi kontribusi besar dari Satgas PKH. “Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105,” sambung Jaksa Agung. Dengan rincian tersebut, total dana yang diserahkan mencapai angka fantastis Rp 10,27 triliun. Semua dana ini, menurut Kejagung, merupakan hasil kerja keras Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan dan menagih kewajiban negara yang sempat mangkir.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler