PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya kini resmi dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026. Perubahan ini menandai kenaikan level jabatan Kapolda Metro Jaya yang sebelumnya diemban oleh Inspektur Jenderal (Irjen) berpangkat bintang dua. Langkah tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Dasar Hukum dan Konfirmasi Resmi
Budi Hermanto menjelaskan bahwa perubahan status jabatan ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Mei 2026. “Benar, untuk Kapolda Metro Jaya saat ini berpangkat Komisaris Jenderal Polisi bintang tiga,” katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan presiden tersebut menjadi landasan hukum yang sah bagi perubahan pangkat dan level jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya. “Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/Tahun 2026 tanggal 13 Mei 2026,” ujarnya.
Tanggapan Kompolnas: Dinamika Jakarta yang Unik
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memberikan tanggapannya. Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menilai bahwa langkah ini merupakan respons atas karakteristik khusus yang dimiliki Polda Metro Jaya.
“Memang Polda Metro Jaya ini memiliki dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang berbeda dengan polda-polda lain,” kata Anam. Menurutnya, wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya menghadapi tantangan yang lebih kompleks, mulai dari kepadatan penduduk, pusat pemerintahan, hingga aktivitas ekonomi yang sangat tinggi.
Harapan akan Peningkatan Pelayanan
Anam berharap kenaikan status ini tidak hanya bersifat administratif. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang sejalan dengan pangkat yang lebih tinggi.
“Kami berharap Polda Metro Jaya dengan kenaikan pangkat dari bintang dua menjadi bintang tiga diimbangi dengan peningkatan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat dan seluruh entitas masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Anam. Ia menambahkan, beban moral dan ekspektasi publik kini semakin besar terhadap institusi yang menaungi ibu kota negara.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi
Model Ayu Aulia Cabut Tuduhan Hamil Ridwan Kamil, Akui Halusinasi Akibat Obat Bius
Real Madrid Kalahkan Real Oviedo 2-0, Posisi Kedua Klasemen La Liga Tak Berubah
Guru Honorer di Jambi Kehilangan Tabungan Rp116 Juta Usai Travel Umrah Batal Berangkat