PARADAPOS.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota sah Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan. Pernyataan ini muncul di tengah dinamika hukum pasca pengesahan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materiel terhadap UU IKN. Fahri menjelaskan bahwa keppres merupakan instrumen final yang menjadi kunci konstitutif peralihan status ibu kota secara yuridis, tanpa adanya kekosongan hukum.
Keppres sebagai Instrumen Hukum Krusial
Menurut Fahri, keppres pemindahan ibu kota bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyebutnya sebagai tindakan hukum beschikking yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak. “Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial, artinya tindakan hukum beschikking yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig),” ujar Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan, selama keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI. Meskipun UU IKN dan UU DKJ sudah disahkan, pelembagaan mekanisme keppres dirancang untuk memastikan tidak ada celah hukum. Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut secara bersamaan dengan IKN yang telah dinormakan menjadi ibu kota.
Wewenang Penuh Presiden
Fahri menjelaskan bahwa penerbitan keppres merupakan wewenang penuh presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan. Keputusan ini akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di IKN. “Tindakan penerbitan keppres merupakan wewenang penuh presiden guna menjalankan tugas pemerintahan yang akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di IKN,” ungkapnya.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi baru saja menolak seluruh permohonan uji materiel terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 digelar di Jakarta, Selasa (12/5). Berdasarkan putusan MK, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke IKN secara legal baru terjadi saat keppres ditandatangani oleh presiden.
Tafsir Mahkamah Konstitusi
Fahri menegaskan bahwa dalam putusannya, Mahkamah secara prinsip telah membuat tafsir atas permasalahan yang diajukan. Persoalan utamanya adalah apakah norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 tentang IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara bersyarat. Syarat tersebut terkait dengan tidak dimaknainya norma sebagaimana rumusan petitum pemohon.
Petitum dimaksud berbunyi, “Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota, Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.” Sementara itu, norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden.”
Dasar Hukum dan Pranata Pemindahan
Ia menuturkan bahwa norma tersebut merupakan dasar hukum dan pranata perihal pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Proses ini ditandai dengan ditetapkannya keppres yang berkenaan dengan pemindahan tersebut. “Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden,” ungkap dia.
Dengan demikian, meskipun IKN sudah diakui secara normatif, realisasi perpindahan status ibu kota masih bergantung pada keputusan presiden. Situasi ini menciptakan kepastian hukum bagi Jakarta sebagai ibu kota negara hingga langkah final diambil.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan Panen Raya Jagung Polri di Tuban, Target Ekspor 100 Ton ke Malaysia
Pengamat: Program Makan Bergizi Gratis 2026 Berpotensi Bebani APBN Tanpa Kajian Matang
Prabowo Bantah Indonesia Collapse Akibat Dolar AS, Sebut Masyarakat Desa Tak Pakai Dolar
Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Napak Tilas Perjuangan Buruh