KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing untuk Menyerahkan Diri Usai Kabur dari OTT

- Selasa, 30 Juni 2026 | 12:50 WIB
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing untuk Menyerahkan Diri Usai Kabur dari OTT

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Zulkarnaen, untuk segera menyerahkan diri. Kedua pejabat itu dilaporkan melarikan diri saat hendak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni 2026. Dari rangkaian OTT yang digelar di Kuansing dan Jakarta, KPK mengamankan sepuluh orang dan membawa lima di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari total sepuluh orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Jakarta. Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kuansing, dan satu orang yang merupakan keluarga dari penyelenggara negara di daerah tersebut.

"Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang, 30 Juni 2026.

Namun, target utama operasi justru melarikan diri. Budi menegaskan bahwa Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen tidak berada di tempat saat tim penyidik bergerak.

Imbauan KPK: Kooperatif dan Serahkan Diri

Menghadapi situasi ini, KPK mengeluarkan imbauan resmi. Lembaga antirasuah itu mendesak kedua pejabat untuk segera menyerahkan diri.

"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," tegas Budi.

Suasana di sekitar Gedung Merah Putih pada Selasa sore tampak tenang, namun di balik pintu ruang pemeriksaan, penyidik terus bekerja. Mereka tidak hanya mengamankan orang, tetapi juga sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi OTT.

Barang Bukti dan Dugaan Perkara

Dari operasi senyap yang berlangsung sejak pagi hari itu, KPK menyita barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan satu unit mobil. Budi menambahkan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengembangan.

"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," pungkas Budi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Suhardiman Amby maupun Zulkarnaen. Publik Kuansing pun menanti langkah selanjutnya dari dua pejabat puncak di daerah itu. Proses hukum terus berjalan, dan KPK memastikan akan mengejar semua pihak yang menghalangi jalannya penyidikan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar