PARADAPOS.COM - Sidang vonis eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026) berlangsung singkat dan mengejutkan. Majelis hakim langsung menutup persidangan setelah membacakan vonis 10 tahun penjara tanpa menanyakan sikap hukum terdakwa. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun kurungan. Kejanggalan prosedur ini sontak menuai protes dari tim pengacara Nadiem yang merasa hak kliennya untuk menyatakan sikap telah diabaikan.
Protes di Ruang Sidang
Suasana di ruang sidang sempat memanas saat ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, yang didampingi anggota Sunoto, Mardiantos, Andi Saputra, dan Eryusmas, memutuskan untuk mengetuk palu tanpa memberi kesempatan Nadiem berbicara. Tim pengacara Nadiem langsung menyampaikan keberatan secara lisan. Namun, langkah majelis hakim itu dinilai tetap sah secara prosedur oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan karena hak-hak Terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," ujar M Firman Akbar.
Pernyataan itu memberikan penjelasan bahwa meskipun tidak ditanyakan di akhir sidang, Nadiem masih memiliki tenggat waktu sesuai aturan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima vonis, berpikir-pikir, atau mengajukan banding.
Vonis di Bawah Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti yang jauh lebih besar. Dalam tuntutan awal, Nadiem diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, atau total mencapai Rp 5.681.066.728.758, dengan subsider 9 tahun pidana kurungan.
Selisih yang cukup signifikan antara tuntutan dan vonis ini menjadi sorotan. Meski demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam memutuskan perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Proses persidangan yang berlangsung beberapa bulan ke belakang kini resmi berakhir, meskipun masih menyisakan tanda tanya besar mengenai langkah hukum apa yang akan diambil oleh Nadiem dan tim kuasa hukumnya.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mitsubishi Konfirmasi Pajero 2027 Kembali dengan Panel Digital Ikonik untuk Off-Road
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing untuk Menyerahkan Diri Usai Kabur dari OTT
Menteri Transmigrasi Buka Jalan Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigran di Muaro Jambi yang Terbengkalai 17 Tahun
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, Fokus pada Kunjungan ke Arab Saudi