PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam putusan perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (29/6) di Gedung MK, Jakarta, para hakim konstitusi memutuskan bahwa peserta dana pensiun sukarela kini memiliki hak untuk memilih metode pencairan manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun berkala. Putusan ini sekaligus mengubah ketentuan sebelumnya yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara bertahap dan membatasi pencairan sekaligus maksimal 20 persen.
Pokok Perkara dan Amar Putusan
Permohonan ini diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Mereka menggugat Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang dianggap membatasi hak konstitusional peserta dana pensiun sukarela. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Maknanya, pembayaran manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno.
Perubahan Pemaknaan Pasal 164 Ayat (2)
Mahkamah juga mengubah pemaknaan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Sebelumnya, pasal ini membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari total manfaat pensiun. Dengan putusan ini, batasan tersebut dihapuskan untuk peserta dana pensiun sukarela.
Suasana di ruang sidang tampak hening saat hakim konstitusi membacakan pertimbangan hukum. Beberapa pemohon yang hadir terlihat mencatat poin-poin penting dari putusan tersebut.
Pertimbangan Hukum Mahkamah
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa sistem jaminan pensiun yang bersifat wajib atau mandatori berbeda secara fundamental dengan program dana pensiun sukarela. Kepesertaan dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tidak bersifat wajib.
"Peserta harus diberikan keleluasaan dalam menentukan cara pencairan manfaat pensiunnya," jelas Enny.
Meski demikian, Mahkamah tetap menegaskan tujuan utama dana pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan pada masa pensiun. Enny menambahkan, "Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus, maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai."
Karena itu, MK menilai pilihan pencairan sekaligus maupun berkala harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dana pensiun. Mahkamah ingin memastikan fleksibilitas ini tidak justru menggerus esensi perlindungan jangka panjang bagi peserta.
Latar Belakang Permohonan
Ketiga pemohon dari PT Freeport Indonesia berpendapat bahwa manfaat dana pensiun yang berasal dari kepesertaan sukarela semestinya dapat dicairkan secara sekaligus. Mereka beralasan, peserta kerap membutuhkan dana tersebut untuk keperluan mendesak, seperti memulai usaha atau kebutuhan ekonomi lainnya.
Dalam permohonannya, mereka menilai ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pembayaran berkala berpotensi merugikan hak konstitusional peserta dana pensiun. Kini, melalui putusan ini, MK memberikan ruang bagi peserta dana pensiun sukarela untuk menentukan sendiri mekanisme pencairan manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun bertahap.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BMKG: Jakarta Cerah di Pagi Hari, Hujan Ringan Diprediksi Landa Jaksel dan Jaktim Sore Nanti
36 Negara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, MUI Dorong Regulasi Pidana Khusus LGBT di Indonesia
Jokowi Berpotensi Terima Gelar Adat dari 38 Provinsi, Pengamat Soroti Waktu Pemberian
Iran Akan Patuhi Kesepakatan dengan AS Selama Washington Penuhi Kewajiban, Kata Presiden Pezeshkian