PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang akrab disapa Dito Ariotedjo, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 30 Juni 2026. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan berfokus pada keterangan tambahan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Perkara ini telah menyeret dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang keduanya telah ditahan sejak Senin, 8 Juni 2026.
Suasana di lobi gedung KPK tampak tenang saat Dito keluar dengan wajah datar. Ia mengakui bahwa pemeriksaan kali ini bersifat ringan dan hanya memakan waktu singkat. “Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta. Ya keterangan tambahan informasi seputar itu saja,” ujarnya kepada awak media.
Pemeriksaan Seputar Kunjungan ke Arab Saudi
Dalam kesempatan tersebut, Dito mengungkapkan bahwa materi pertanyaan penyidik sebagian besar berkaitan dengan agenda kenegaraan yang pernah dijalaninya. Ia ditanyai secara spesifik soal kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023, saat ia mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. Momen itu dinilai krusial karena Indonesia akhirnya mendapatkan tambahan kuota haji setelah pertemuan tersebut.
“Tadi cuma 10 (pertanyaan) ya total, dari biodata sampai selesai,” katanya singkat, menegaskan bahwa pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan berarti.
Bantahan Soal Keterkaitan dengan Maktour
Saat dicecar wartawan mengenai kemungkinan penyidik menyinggung soal pemusnahan barang bukti oleh Maktour Travel, Dito dengan tegas membantah. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun pertanyaan yang mengarah ke arah tersebut. “Nggak ada pertanyaan itu sama sekali. Lebih ke seputar hanya pas di Arab Saudi,” tegasnya.
Perlu diketahui, Maktour Travel merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Fuad Hasan Masyhur, yang tak lain adalah mertua dari Dito Ariotedjo. Meski demikian, Dito bersikukuh bahwa pemeriksaannya murni terkait peran dirinya dalam kunjungan kenegaraan tersebut.
Kronologi Perkara dan Tersangka Baru
Kasus ini bermula dari penetapan dua tersangka awal oleh KPK, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Gus Yaqut telah ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada 17 Maret 2026.
Pengembangan kasus kemudian membawa KPK pada dua tersangka baru dari kalangan swasta. Ismail Adham dari Maktour Travel dan Asrul Azis Taba dari PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Modus Operandi dan Dugaan Aliran Dana
KPK menduga kuat bahwa Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur—yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU)—mengadakan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu diduga untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melampaui batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasilnya, terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.
Lebih lanjut, KPK juga mencium adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Praktik ini dinilai sangat sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Dugaan Suap dan Keuntungan Ilegal
Dari hasil penyidikan yang cukup mendalam, Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS. Tak berhenti di situ, ia juga diduga menyuap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, sebesar 10 ribu dolar AS.
Akibat praktik tersebut, Maktour Travel dilaporkan memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Imbalan ini diduga memuluskan jalan bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya. Total keuntungan tidak sah yang diraup oleh kedelapan PIHK tersebut pada tahun 2024 mencapai Rp40,8 miliar.
Kasus ini masih terus berjalan, dan publik tentu berharap KPK dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi yang mencederai penyelenggaraan ibadah haji ini.
Artikel Terkait
Indonesia Capai Swasembada Beras Tanpa Impor, Stok Pemerintah Tembus Rekor 5,17 Juta Ton
Iran Umumkan Pencairan Dana Rp107 Triliun yang Dibekukan di Qatar Berdasarkan Kesepakatan dengan AS
Mitsubishi Konfirmasi Pajero 2027 Kembali dengan Panel Digital Ikonik untuk Off-Road
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing untuk Menyerahkan Diri Usai Kabur dari OTT