PARADAPOS.COM - Jaksa penuntut umum menduga adanya lonjakan harta tidak wajar milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Lonjakan tersebut, menurut jaksa, berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Perkara ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di mana jaksa membacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026.
“Maka, dalam proses persidangan, Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Lonjakan Harta di LHKPN
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 17 Mei 2026, terlihat fluktuasi signifikan dalam kepemilikan aset Nadiem. Pada tahun 2019, saat pertama kali menjabat sebagai Mendikbudristek, ia melaporkan harta kekayaan senilai Rp 1,2 triliun.
Memasuki tahun 2020, angka tersebut turun menjadi Rp 1,19 triliun, dan kembali merosot ke Rp 1,17 triliun pada tahun 2021. Namun, pola penurunan itu berbalik drastis pada tahun 2022. Dalam laporan periode tersebut, total harta Nadiem melonjak hingga mencapai Rp 4,8 triliun. Lonjakan inilah yang kemudian menjadi sorotan utama jaksa dalam persidangan.
Rincian Aset yang Dilaporkan
Dalam dokumen LHKPN tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan. Total nilai aset properti ini mencapai Rp 55,3 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp 4,3 miliar dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, terjadi perubahan dalam kepemilikan kendaraan bermotor. Pada tahun 2021, Nadiem melaporkan memiliki Toyota Vellfire, Audi Q5, dan Honda Brio. Namun, pada laporan tahun 2022, mobil Vellfire dan Audi Q5 tidak lagi tercantum.
Surat Berharga dan Utang
Komponen yang paling mencolok adalah surat berharga. Pada tahun 2022, Nadiem melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,5 triliun. Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 1,3 triliun.
Selain itu, laporan tahun 2022 juga mencatat adanya utang sebesar Rp 790 miliar. Jumlah ini naik signifikan dari utang tahun 2021 yang hanya Rp 193 miliar. Setelah puncak pada tahun 2022, total harta Nadiem kembali menurun drastis menjadi Rp 906 miliar pada tahun 2023, dan terus menyusut hingga Rp 600 miliar pada tahun 2024.
Dikategorikan sebagai Kejahatan Kerah Putih
Jaksa Roy Riady, yang menangani perkara ini, menegaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem masuk dalam kategori "white collar crime" atau kejahatan kerah putih. Menurutnya, Nadiem tidak mampu membuktikan asal-usul sumber kekayaannya.
“Apa buktinya? Di persidangan bicara bukti, seperti itu. Nah kami buktikan, dari SPT banyak, dari LHKPN, dari keterangan ahli, dari mereka sendiri seperti itu,” jelas Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.
Roy kemudian menambahkan bahwa tindakan Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM memenuhi ciri-ciri kejahatan kerah putih.
“Perlu diingat, salah satu cirinya adalah ini white collar crime. Di mana saya sampaikan kejahatan kerah putih ini, pertama orang merasa tidak bersalah dan memanfaatkan segala macam. Seperti itu. Bagaimana dia memanipulasi kebohongan-kebohongan supaya dia mendapatkan keuntungan dari situ,” pungkasnya.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Persija Jakarta U20 Juara EPA Super League Usai Kalahkan Malut United 1-0
Buruh Tani 70 Tahun Asal Maros Wujudkan Mimpi Haji Setelah 20 Tahun Menabung di Ember Plastik
Andakara Prastawa Catatkan Rekor Unik di IBL Awards 2026, Masuk Tiga Nominasi Sekaligus
Yandri Susanto: Dari Desa ke Istana, Doa Ibu Jadi Bahan Bakar Pengabdian sebagai Menteri Desa