PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, sebuah putusan yang langsung menuai respons dari berbagai kalangan. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, sejak awal proses pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sudah menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama soal absennya partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan.
“Keputusan itu layak disambut gembira karena penetapan IKN di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah,” ujar M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Senin, 18 Mei 2026.
Kritik terhadap Proses Penetapan IKN
Jamiluddin menyoroti bagaimana lokasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan. Ia menilai keputusan itu lebih didasarkan pada keinginan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang saat itu masih menjabat, tanpa melibatkan suara publik secara langsung.
“Jokowi tanpa bertanya ke rakyat memutuskan sendiri lokasi IKN. Ibarat raja, Jokowi entah mendapat wangsit dari mana, tiba-tiba menyebut lokasi IKN,” katanya.
Setelah lokasi ditentukan, lanjut Jamiluddin, barulah pemerintahan Jokowi meminta persetujuan DPR RI. Langkah ini, menurutnya, hanya ditempuh sebagai alat untuk mendapatkan legitimasi politik.
“Tujuannya agar lokasi IKN disetujui,” tuturnya.
Aspek Konstitusional yang Diabaikan
Dari sisi hukum, Jamiluddin juga menyoroti kelemahan mendasar dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa konstitusi tidak memberikan kewenangan eksplisit kepada presiden untuk secara sepihak menentukan lokasi ibu kota negara.
“Padahal, tidak ada kewenangan presiden untuk menetapkan lokasi IKN. Setidaknya hal itu tidak diatur dalam konstitusi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga mempertanyakan peran DPR RI. Menurutnya, lembaga legislatif itu tidak memiliki mandat langsung dari rakyat untuk menyetujui pemindahan ibu kota. Keputusan sebesar itu, kata dia, semestinya tidak hanya melalui mekanisme perwakilan.
“Jadi, penetapan lokasi IKN sama sekali tidak melibatkan rakyat secara langsung. Padahal persoalan IKN berkaitan langsung dengan hajat hidup setiap warga negara,” jelasnya.
Referendum sebagai Solusi Demokrasi
Dalam pandangan Jamiluddin, negara demokrasi sejati mensyaratkan keterlibatan publik pada isu-isu strategis. Pemindahan ibu kota, yang dampaknya sangat luas, seharusnya tidak menjadi keputusan sepihak yang hanya melibatkan segelintir elit politik.
“Dengan begitu, pindah tidaknya IKN semata kehendak rakyat, bukan maunya presiden melalui justifikasi DPR,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Menteri Kehutanan Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop, Pengembalian Baru Tuntas 10 Hari Setelah Pertemuan
Indonesia Resmi Masuki Tahap Diskusi Persiapan Aksesi ke CPTPP, Inggris Teken Kemitraan Ekonomi
Menteri Kehutanan Raja Juli Akui Audiensi dengan Bupati Kuansing, Bantah Terima Amplop
KPK Bawa Bupati Langkat ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan Usai OTT