PARADAPOS.COM - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban pada momen Iduladha nanti. Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 10 Mei 2026, setiap sisa pemotongan hewan wajib dipisahkan sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir. Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok, menekankan bahwa sebagian besar limbah dari proses penyembelihan ini merupakan sampah organik yang harus dikelola secara khusus.
Mayoritas Limbah Organik dan Cara Pemilahannya
Dalam sebuah acara sosialisasi kurban berkualitas yang digelar secara daring pada Senin, 18 Mei 2026, Hasudungan menjelaskan komposisi sampah yang dihasilkan dari pemotongan hewan kurban.
"Kebanyakan sisa pemotongan hewan kurban 90 persen sampah organik. Sampah-sampah organik tersebut harus dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dipisahkan dari sampah anorganik," ujarnya dalam kesempatan yang dipantau dari Jakarta.
Limbah organik yang dimaksud mencakup kotoran, isi perut atau jeroan, serta darah. Material-material ini, menurutnya, sama sekali tidak boleh dibuang begitu saja ke saluran umum atau tempat pembuangan sampah biasa. Sebaliknya, ada langkah-langkah khusus yang perlu diterapkan agar limbah tersebut tidak menjadi masalah baru bagi lingkungan.
Mengubah Limbah Menjadi Pupuk Organik
Alih-alih menjadi sumber pencemaran, sisa pemotongan hewan kurban justru menyimpan potensi besar jika dikelola dengan benar. Hasudungan menegaskan bahwa limbah organik tersebut dapat diubah menjadi sesuatu yang bernilai guna.
"Tetapi dikumpulkan di lubang tertentu yang sudah disiapkan, kemudian dimanfaatkan menjadi pupuk organik atau kompos," jelasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah lama mengampanyekan konsep "Eco Qurban". Melalui program yang digaungkan sejak tahun lalu, warga diajak untuk menjalankan ibadah kurban tanpa meninggalkan jejak kerusakan lingkungan. Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Spesifikasi Lubang dan Alternatif Pengolahan
Pemprov DKI tidak hanya berhenti pada imbauan umum. Mereka memberikan panduan teknis yang cukup rinci mengenai cara menangani limbah hewan kurban. Salah satu metode yang paling dianjurkan adalah penguburan di dalam lubang tanah.
Untuk sapi dengan bobot antara 400 hingga 600 kilogram, warga disarankan menyiapkan lubang dengan volume minimal 1 meter kubik. Sementara itu, untuk kambing berbobot 25 hingga 35 kilogram, lubang yang dibutuhkan setidaknya berukuran 0,3 meter kubik.
Selain dikubur, limbah hewan kurban juga dapat diolah melalui beberapa metode alternatif. Pengomposan menggunakan komposter, biokonversi dengan maggot Black Soldier Fly, atau pengiriman langsung ke tempat pengolahan khusus menjadi opsi yang bisa dipilih sesuai kemampuan dan fasilitas yang tersedia di lingkungan masing-masing.
Risiko Penanganan yang Tidak Tepat
Di balik imbauan ini, ada kekhawatiran serius jika limbah kurban tidak ditangani dengan prosedur yang benar. Penanganan yang sembarangan tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pemotongan.
Lebih jauh lagi, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air seperti sungai atau saluran drainase dapat merusak ekosistem perairan. Dampak jangka panjangnya bisa mengancam kelangsungan biota air dan kualitas air yang digunakan warga sehari-hari. Oleh karena itu, pemilahan dan pengolahan yang disiplin menjadi kunci utama agar ibadah kurban berjalan lancar tanpa meninggalkan masalah lingkungan.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gempa M 4,5 Guncang Sukabumi, BMKG: Akibat Sesar Aktif Bawah Laut
Pemerintah Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Ilegal Turun 30 Persen
Agoda dan Akulaku PayLater Hadirkan Diskon 10% untuk Staycation Fleksibel Tanpa Syarat Minimum Transaksi
Rupiah Terjun ke Rp17.630 per Dolar AS, Indef Dorong Industri Lakukan Hedging dan Beralih ke Pemasok Lokal