PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah memblokir sebanyak 3.452.000 situs judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Angka tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/5/2026). Selain pemblokiran situs, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya penurunan signifikan perputaran uang di sektor ilegal ini, dari Rp400 triliun pada 2025 menjadi Rp286 triliun, atau turun sekitar 30 persen.
Pemblokiran Massif dan Dampaknya terhadap Peredaran Uang
Dalam paparannya di hadapan anggota dewan, Meutya Hafid menjelaskan bahwa langkah agresif pemutusan akses terhadap situs judi online terus dilakukan secara berkelanjutan. Ia menyebutkan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras tim teknis yang memantau dan menindak ribuan domain setiap harinya.
"Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya dalam rapat tersebut.
Yang menarik perhatian publik adalah data dari PPATK yang menunjukkan tren penurunan transaksi keuangan di sektor ini. Meskipun angkanya masih terbilang fantastis, penurunan 30 persen dinilai sebagai indikator awal efektivitas kebijakan pemblokiran.
"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," ujarnya.
Sinergi dengan OJK untuk Memblokir Rekening Bank
Tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs, Komdigi juga bergerak di sektor perbankan. Meutya menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sepanjang tahun 2025, total rekening yang diajukan untuk diblokir mencapai 25.214. Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai ekonomi dari bisnis haram tersebut.
"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," pungkasnya.
Di ruang rapat yang penuh dengan para legislator, suasana tampak serius saat Meutya memaparkan data-data tersebut. Beberapa anggota komisi sempat mengajukan pertanyaan mendetail mengenai efektivitas pemblokiran dan potensi munculnya situs-situs baru pengganti. Menanggapi hal itu, Meutya menegaskan bahwa timnya terus melakukan pemantauan secara real-time dan bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk mempercepat proses take down.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen, Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global
Harga Pertamax Resmi Naik Rp3.950 per Liter per Hari Ini, Pertalite dan Biosolar Tetap Stabil
KPK Sita Rp1,9 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik, Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik