PARADAPOS.COM - Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi menuntut tiga oknum anggota TNI dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 12 tahun dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank BUMN berinisial MIP. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026) oleh Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
Tiga Terdakwa dengan Peran Berbeda
Ketiga terdakwa yang diadili adalah Serka Mochamad Nasir (MH) sebagai terdakwa I, Kopda Feri Herianto (FH) sebagai terdakwa II, dan Serka Frengky Yaru (FY) sebagai terdakwa III. Masing-masing diduga memiliki keterlibatan yang berbeda dalam peristiwa yang merenggut nyawa korban.
Untuk terdakwa I, tuntutannya terbilang paling berat. Ia dijatuhi pidana pokok penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
"Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ujar Marpaung saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang yang tampak tegang.
Terdakwa II, Kopda Feri Herianto Hermanto, tidak luput dari hukuman serupa. Ia dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan juga dikenai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
"Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: Penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," jelasnya.
Sementara itu, terdakwa III, Serka Frengky Yaru, mendapatkan tuntutan yang lebih ringan. Ia hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan tidak dikenai pidana tambahan pemecatan dari dinas TNI AD.
Fakta Persidangan: Saksi dan Imbalan Miliaran
Selama proses persidangan, sedikitnya 20 saksi telah diperiksa untuk mengungkap tabir kelam kasus ini. Salah satu fakta yang mengejutkan adalah adanya janji imbalan sukses atau success fee sebesar Rp5 miliar.
Imbalan tersebut dijanjikan apabila korban berhasil membobol rekening dorman atau rekening yang tidak aktif dalam waktu lama. Fakta ini terungkap dari kesaksian Antonius Aditia Majarjuna dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/4/2026).
Antonius sendiri merupakan terdakwa dalam kasus yang sama, namun ia diadili secara terpisah di pengadilan negeri. Ia mengungkapkan bahwa success fee Rp5 miliar itu dijanjikan oleh seorang pengusaha bimbingan belajar bernama Dwi Hartono, yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik peristiwa ini.
Kronologi Penculikan dan Penemuan Jasad
Korban diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tewas. Dugaan penculikan ini terkuak berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sekelompok orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025. Lokasi penemuan berada di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat, serta mata yang dilakban.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KSP Tegaskan Komitmen Pemerintah Awasi Perlindungan Pekerja Migran dari Berangkat hingga Pulang
Jakpreneur Luncurkan Gang Dagang, Gim Simulasi Web untuk Latih UMKM Pisahkan Keuangan Usaha dan Rumah Tangga
Persijap Jepara Tahan Imbang Borneo FC, Mario Lemos Puji Performa Terbaik Timnya
Bupati Bogor Bantah Isu Kabupaten Akan Keluar dari Jawa Barat