PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menyatakan optimisme penuh bahwa klien mereka akan divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Keyakinan ini tetap dipegang teguh meskipun jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut mantan Menteri Pendidikan tersebut dengan pidana 18 tahun penjara. Perkara yang berpusat pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 ini mencatat kerugian negara hingga Rp2,18 triliun, namun tim hukum menilai tuntutan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Optimisme di Tengah Tuntutan Berat
Ari, salah satu anggota tim penasihat hukum, menyampaikan pandangannya saat ditemui di Jakarta, Rabu lalu. Menurutnya, tuntutan yang dilayangkan jaksa sama sekali tidak memiliki unsur kausalitas. Ia menegaskan tidak ada hubungan langsung antara kepemilikan saham Nadiem dengan proses pengadaan Chromebook yang menjadi pokok perkara.
“Menurut kami, tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” kata Ari.
Ia melanjutkan, jika nantinya Nadiem benar-benar divonis bebas, putusan tersebut diharapkan bisa menjadi preseden atau pertimbangan bagi terdakwa lain dalam perkara serupa. Salah satu yang disebut adalah Ibrahim Arief alias Ibam, yang saat ini masih menjalani proses hukum lanjutan. Sebelumnya, Ibam telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Pleidoi Tertunda karena Kondisi Kesehatan
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem lainnya, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa kliennya sejatinya berencana menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi pada sidang yang dijadwalkan Selasa, 2 Juni. Namun, rencana itu terpaksa ditunda. Nadiem saat ini masih dalam masa pemulihan pascaoperasi dan belum bisa menyusun pembelaan secara maksimal.
“Kondisi beliau masih dalam perawatan dan pengawasan dokter. Kami berharap Pak Nadiem segera pulih agar dapat menyampaikan pleidoi pada sidang mendatang,” ujar Zaid.
Suasana di ruang sidang pun terasa berbeda. Biasanya ruangan itu dipenuhi dengan debat hukum yang alot, namun kali ini keheningan menyelimuti saat pengacara menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa. Sidang berikutnya pun dinanti dengan penuh antisipasi, terutama oleh tim kuasa hukum yang berharap kliennya bisa hadir secara langsung.
Rincian Tuntutan dan Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan yang cukup berat. Nadiem dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri dari dua komponen utama. Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan. Kedua, kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan.
Lebih lanjut, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Temuan ini diperkuat dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Perkara ini tidak hanya menjerat Nadiem. Turut menjadi terdakwa adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron. Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Prabowo Hadir di Paripurna DPR, Buka Tradisi Baru Paparkan Rencana Kerja 2027
Pelatih Bela Diri di Jambi Cabuli 7 Siswi dengan Modus Ritual Khodam, Satu Korban Hamil
Pemkab Bogor Olah Ikan Sapu-Sapu Hasil Tangkapan dari Situ Citatah Jadi Pupuk Organik
Pengamat Nilai Rupiah Terpuruk Akibat Hilangnya Kepercayaan Investor ke Pemerintahan Prabowo-Gibran