PARADAPOS.COM - Analis politik senior Boni Hargens mengkritik usulan Komisi III DPR RI yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun. Menurutnya, usulan itu tidak sejalan dengan sistem presidensialisme Indonesia dan berpotensi mereduksi hak prerogatif presiden. Pernyataan ini disampaikan Boni dalam keterangan tertulis pada Kamis, 21 Mei 2026, di Jakarta, merespons wacana yang dinilainya tidak memiliki dasar konseptual yang kuat.
Landasan Hukum yang Jadi Sorotan
Boni merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 8 Ayat (1) disebutkan secara tegas bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Kemudian, Pasal 8 Ayat (2) menegaskan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lebih lanjut, Pasal 11 Ayat (1) mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif," ujar Boni.
Hak Prerogatif Presiden Terancam Tergerus
Menurut Boni, usulan pembatasan masa jabatan itu secara langsung mereduksi kewenangan Presiden. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri melewati beberapa tahap yang sudah terstruktur. Pertama, Presiden menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala negara untuk mengusulkan nama calon. Kedua, DPR mengevaluasi dan menyetujui satu calon dari yang diusulkan.
"Proses ini menempatkan Kapolri pada posisi yang unik, bahwa ia bukan jabatan elektoral, namun bukan pula jabatan birokrasi semata. Maka, ide penetapan masa jabatan Kapolri secara langsung akan mereduksi kewenangan prerogatif presiden yang telah diatur dalam UU Kepolisian," tuturnya.
Boni menekankan bahwa Kapolri adalah jabatan yang lahir dari kepercayaan Presiden terhadap individu tertentu. Hubungan itu bersifat personal, profesional, dan politis sekaligus. Ketika masa jabatan dibatasi secara normatif oleh undang-undang, Presiden kehilangan fleksibilitas untuk mempertahankan orang yang dipercaya menjalankan visi penegakan hukum.
Benturan dengan Sistem Presidensial
Dalam argumennya, Boni menyebut gagasan pembatasan masa jabatan Kapolri secara substantif berbenturan dengan arsitektur kewenangan institusional dalam demokrasi presidensial. Dalam sistem presidensialisme murni, lembaga eksekutif memiliki kewenangan penuh atas aparatur negara yang berada di bawah koordinasinya.
"Membatasi masa jabatan Kapolri melalui legislasi berarti DPR secara tidak langsung mengintervensi domain eksekutif, sebuah langkah yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam pemisahan kekuasaan," jelasnya.
Ia juga menilai usulan itu tak memiliki basis yang harmonis dengan UU No. 2/2002. Langkah ini justru berpotensi menciptakan konflik normatif antara produk legislasi baru dengan kerangka hukum yang sudah ada, serta menambah ketidakpastian hukum dalam pengangkatan pejabat strategis negara.
Logika Pembatasan Masa Jabatan yang Keliru
Boni menjelaskan bahwa secara konseptual, pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik. Mekanisme itu dirancang untuk jabatan yang diperoleh melalui pemilu, seperti Presiden yang dibatasi dua periode dan kepala daerah yang juga dua periode.
"Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode," katanya.
Sebaliknya, jabatan struktural kelembagaan seperti Kapolri dan Panglima TNI dibatasi oleh ketentuan usia pensiun yang diatur dalam undang-undang masing-masing lembaga.
"Ini adalah logika yang berbeda secara fundamental, bukan tentang sirkulasi mandat politik, melainkan tentang manajemen sumber daya manusia dalam institusi negara," ujar Boni.
Ia menambahkan bahwa regenerasi di Polri dan TNI berlangsung melalui jenjang karier, sistem promosi internal, evaluasi kinerja, dan batas usia pensiun. Sementara regenerasi politik terjadi melalui mekanisme pemilu yang melibatkan kedaulatan rakyat secara langsung.
"Mencampur kedua logika ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan yang sudah ada," tegasnya.
Alternatif Penguatan Akuntabilitas Polri
Boni menilai usulan Komisi III DPR tak memiliki dasar konseptual yang kuat. Menurutnya, usulan itu mengaburkan batas antara kewenangan eksekutif dan legislatif, mencampuradukkan logika regenerasi institusional dengan regenerasi politik, dan mengabaikan konsistensi prinsip.
"Jika tujuannya adalah penguatan akuntabilitas Polri, maka mekanisme yang lebih tepat adalah penguatan sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak dalam proses seleksi Kapolri, dan penegasan mekanisme evaluasi kinerja yang terukur, bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional," pungkas Boni.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bus AKAP Cianjur Tabrak Truk di Puncak, 20 Penumpang Luka-Luka
Presiden Prabowo Instruksikan Optimalisasi Infrastruktur Keselamatan Perlintasan Kereta Api
BNPB Perpanjang Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki hingga Juni 2026
Jakarta Fair 2026 Resmi Digelar 11 Juni hingga 12 Juli, Tiket Bisa Dibeli Online