Polresta Yogyakarta Tetapkan 14 Pengasuh Baru sebagai Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha, Total Jadi 27 Orang

- Minggu, 05 Juli 2026 | 02:50 WIB
Polresta Yogyakarta Tetapkan 14 Pengasuh Baru sebagai Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha, Total Jadi 27 Orang
PARADAPOS.COM - Polresta Yogyakarta kembali menetapkan 14 orang tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi 27 orang. Ke-14 tersangka baru tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi yang menjalani kewajiban lapor. Mereka diketahui berprofesi sebagai pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.

Dari Saksi Menjadi Tersangka

Awalnya, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Di sisi lain, terdapat 17 orang lain yang masih berstatus saksi dan diwajibkan untuk lapor secara rutin. Kini, 14 dari 17 saksi yang menjalani wajib lapor itu telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. “Jadi kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor. Nah, dari itu 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka. Nah 14 tersangka baru ini ya merupakan pengasuh itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, Minggu (5/7/2026). Hingga saat ini, polisi belum merinci identitas maupun peran masing-masing dari 14 tersangka baru tersebut. Risky hanya menambahkan bahwa pemanggilan terhadap para tersangka sudah dijadwalkan. “Pemanggilan 14 orang sebagai tersangka sudah dijadwalkan,” katanya.

Kronologi Perlakuan Tidak Manusiawi

Sebelumnya, Polresta Jogja mengungkap fakta mengerikan di balik operasional Daycare Little Aresha. Anak-anak yang dititipkan di sana ternyata sudah mulai diikat sejak mereka tiba dan baru dilepas saat akan dijemput orang tuanya. Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa anak-anak mendapat perlakuan yang jauh dari kata manusiawi. Dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4/2026), ia memaparkan beberapa temuan di lapangan. “Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu,” ungkap Pandia.

Tahap Hukum Selanjutnya

Di sisi lain, proses hukum terhadap 13 tersangka sebelumnya sudah memasuki babak baru. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja. Para tersangka pun segera dijadwalkan untuk menjalani sidang. “Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono, saat konferensi pers di Kejari Jogja, Kamis (25/6/2026).

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar