KPK: Pengembalian Amplop oleh Menteri Kehutanan Tak Hapus Potensi Pidana

- Minggu, 05 Juli 2026 | 05:25 WIB
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menteri Kehutanan Tak Hapus Potensi Pidana

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, tidak otomatis menghapus potensi pidana. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penyidik masih mendalami keterkaitan amplop tersebut dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan. Peristiwa ini menjadi sorotan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026.

Pengembalian Amplop Tidak Hapus Unsur Pidana

Menurut Taufik, proses hukum tetap berjalan meskipun barang atau uang telah dikembalikan. “Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” ujarnya kepada awak media, Minggu, 5 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang dikonstruksi awal—bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian—akan didalami oleh tim penyidik.

“Ditunggu saja, sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya,” lanjut Taufik. Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Proses penyidikan, kata dia, masih berada pada tahap awal.

Dugaan Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing. Dugaan ini berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik menduga dana yang digunakan untuk mengurus rekomendasi tersebut dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Dugaan ini masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Dalam perkembangan perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa bukan haknya menerima pemberian tersebut.

Kewajiban Lapor Gratifikasi

Amplop itu kemudian dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing. Padahal, seorang penyelenggara negara seperti Menteri Kehutanan seharusnya membuat laporan gratifikasi ke KPK jika menerima sesuatu. Menanggapi hal ini, Taufik menegaskan bahwa kesadaran untuk melapor seharusnya datang dari pihak penerima sendiri.

“Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN-nya ya. Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” pungkas Taufik.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA), Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar