Pemerintah Pastikan Fasilitas Pajak UMKM Tak Berubah, Hanya Disempurnakan untuk Keadilan

- Minggu, 05 Juli 2026 | 05:25 WIB
Pemerintah Pastikan Fasilitas Pajak UMKM Tak Berubah, Hanya Disempurnakan untuk Keadilan
PARADAPOS.COM - Pemerintah memastikan bahwa fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak mengalami perubahan besar, sehingga para pengusaha kecil tidak perlu cemas terhadap isu yang beredar mengenai revisi aturan perpajakan. Monica Christina Panjaitan, Penyuluh Pajak Ahli Muda dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa yang dilakukan pemerintah hanyalah penyempurnaan kecil untuk menciptakan rasa keadilan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival, Jakarta, pada Minggu, 5 Juli 2026.

Fasilitas Pajak UMKM: Tidak Ada Perubahan, Hanya Penyempurnaan

Suasana diskusi di Jakarta Kreatif Festival tampak hangat ketika Monica Christina Panjaitan memberikan pencerahan kepada para pelaku UMKM yang hadir. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai perubahan drastis aturan perpajakan sektor UMKM tidaklah berdasar. "Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit. Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan," kata Monica.

Syarat Omzet dan Tarif Pajak UMKM yang Berlaku

Monica merinci bahwa pelaku usaha dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam setahun tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPh. Ketentuan ini, menurutnya, merupakan wujud dukungan pemerintah agar UMKM bisa tumbuh tanpa beban pajak di tahap awal. Ia pun mengingatkan para pelaku usaha untuk disiplin mencatat omzet harian dan bulanan. Hal ini penting sebagai bukti saat memanfaatkan fasilitas tersebut. "Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut," ujarnya. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang omzetnya berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final yang dikenakan tetap sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Monica menuturkan, angka ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang menurunkan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap iklim usaha.

Komitmen Pemerintah: Tarif Final Tanpa Batas Waktu

Salah satu penyempurnaan yang disorot Monica adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen. Kini, baik wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan bisa menikmati tarif ini selama omzet usahanya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. "Kalau dulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi. Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya," katanya. Menurut Monica, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM melalui sistem perpajakan yang sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Di tengah hiruk-pikuk informasi, pernyataan tegas dari petugas pajak di lapangan ini diharapkan mampu meredam keresahan yang sempat muncul.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar