PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor tentang "obstruction of justice" yang diajukan Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Putusan ini diambil karena pasal yang digugat telah diubah lebih dulu oleh MK, sehingga permohonan Hasto dinyatakan kehilangan objek. Perubahan tersebut menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" yang dinilai MK bersifat multitafsir dan bertentangan dengan konstitusi.
Putusan MK: Permohonan Ditolak karena Kehilangan Objek
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Permohonan bernomor 136/PUU-XXIII/2025 itu secara resmi dinyatakan tidak dapat diterima.
Latar belakang penolakan ini bersifat teknis-prosedural. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma yang hendak diuji Hasto telah berubah. Sebelum sidang permohonannya digelar, MK terlebih dahulu mengeluarkan putusan lain yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek," jelas Guntur saat membacakan pertimbangan hukum.
Frasa Krusial Dihapus karena Dinilai "Karet"
Perubahan mendasar yang dilakukan MK adalah penghapusan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dari bunyi pasal. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.
Frasa tersebut dinilai terlalu elastis dan berpotensi disalahgunakan. MK khawatir, dengan rumusan yang multitafsir itu, pasal bisa menjadi alat untuk menjerat siapa pun yang dianggap menghalangi proses hukum, tanpa batasan yang jelas.
Sebelum diubah, Pasal 21 UU Tipikor menjerat setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi. Ancaman pidananya cukup berat, yakni penjara 3 hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.
Permintaan Hasto yang Tak Terakomodasi
Meski permohonannya ditolak, substansi yang diajukan Hasto Kristiyanto menyoroti keinginan untuk memperjelas dan mempersempit ruang lingkup pasal. Dalam petitumnya, Hasto mendalilkan bahwa pasal tersebut kerap ditafsirkan tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia mengusulkan beberapa perubahan spesifik. Pertama, penambahan frasa "secara melawan hukum" serta penjelasan bahwa perintangan harus dilakukan "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya". Kedua, ia meminta ancaman pidana maksimal diturunkan menjadi tiga tahun penjara.
Usulan ketiga adalah penafsiran kumulatif. Hasto meminta kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika tindakannya merintangi ketiga tahap proses hukum tersebut secara bersamaan.
Meski permohonannya berakhir tanpa menguji substansi usulan-usulan tersebut, putusan MK untuk menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" telah mengubah lanskap hukum pasal "obstruction of justice". Perubahan ini diharapkan dapat membatasi penafsiran yang terlalu luas dan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik di masa mendatang.
Artikel Terkait
Anggota Parlemen Ingatkan Pemerintah Antisipasi Dampak Penutupan Selat Hormuz
Pekerja Tewas Tertindas Alat Berat di Depo Cilincing, KBN Janji Evaluasi K3
Polisi Selidiki Video Penganiayaan ART di Sunter yang Ternyata Kejadian Tiga Tahun Lalu
Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Try Sutrisno