PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Sudianto (SDT), pemilik manfaat atau beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) periode 2017 hingga 2025. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 21 Mei 2026. Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan lokasi penambangan bauksit yang tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki.
Kronologi Penetapan Tersangka
Suasana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung malam itu tampak serius. Syarief Sulaeman Nahdi, dengan tegas mengumumkan perkembangan terbaru penyidikan. “Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujarnya di hadapan awak media.
Menurut Syarief, konstruksi perkara ini bermula dari dugaan bahwa PT QSS melakukan aktivitas penambangan bauksit di lokasi yang tidak tercantum dalam IUP mereka. Praktik ini diduga berlangsung selama delapan tahun, dari 2017 hingga 2025.
Modus Operandi dan Keterlibatan Penyelenggara Negara
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa PT QSS tidak bertindak sendiri. Untuk melancarkan aksinya, perusahaan tambang ini diduga menjalin kerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara. “Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” jelas Syarief lebih lanjut.
Modus ini memungkinkan hasil tambang bauksit dari lokasi ilegal tetap bisa diekspor dengan menggunakan dokumen resmi milik PT QSS. Kolaborasi dengan aparat negara diduga menjadi kunci untuk menutupi pelanggaran tersebut selama bertahun-tahun.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Hingga saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan untuk menentukan jumlah pasti kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik ini. Angka pastinya belum dapat diumumkan karena masih dalam proses audit forensik.
Sementara itu, langkah hukum terhadap tersangka Sudianto sudah mulai berjalan. Ia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Artikel Terkait
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Jamaah Haji Nonprosedural di Bandara Kualanamu
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Tiga Provinsi Jumat Ini
Trump Sebut Negosiasi dengan Iran Capai Tahap Akhir
DPR Dorong RUU Sisdiknas Fokus pada Perlindungan Guru dari Kriminalisasi dan Nasib PPPK Paruh Waktu