PARADAPOS.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan menghadapi sidang etik internal Polri pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) ini merupakan tindak lanjut atas dua kasus narkoba yang menjerat perwira menengah tersebut, menyusul penanganan kasus peredaran gelap hingga dugaan kepemilikan pribadi.
Jadwal Sidang Etik Diumumkan
Jadwal persidangan telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian. Rencananya, proses pemeriksaan kode etik akan dilangsungkan di Gedung TNCC.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, "Gedung TNCC pukul 09.00 wib (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026."
Dua Kasus yang Menjadi Dasar
Latar belakang sidang etik ini berawal dari keterlibatan AKBP Didik dalam dua kasus narkoba yang terpisah. Awalnya, namanya terseret dalam kasus peredaran narkoba setelah unit yang dipimpinnya menetapkan AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasatres Narkoba, sebagai tersangka. Situasi ini kemudian berkembang lebih kompleks ketika AKBP Didik sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba terpisah.
Rangkaian peristiwa ini menempatkan mantan Kapolres tersebut dalam sorotan tajam, tidak hanya dari sisi hukum pidana tetapi juga terkait pertanggungjawaban profesi di internal institusi. Sidang etik besok menjadi langkah krusial untuk menilai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, terlepas dari proses hukum yang masih berjalan.
Artikel Terkait
AHY Tekankan Harmoni dan Persatuan dalam Perayaan Imlek Demokrat
Kota Tua Jakarta Ramai Dikunjungi 30 Ribu Wisatawan Saat Imlek 2026
Pemerintah Butuh Rp529,3 Miliar untuk Pulihkan 3.000 Faskes Rusak di Sumatra
Pemerintah Cairkan Bantuan Rp139,45 Miliar untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi Sumatra