PARADAPOS.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan menghadapi sidang etik internal Polri pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) ini merupakan tindak lanjut atas dua kasus narkoba yang menjerat perwira menengah tersebut, menyusul penanganan kasus peredaran gelap hingga dugaan kepemilikan pribadi.
Jadwal Sidang Etik Diumumkan
Jadwal persidangan telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian. Rencananya, proses pemeriksaan kode etik akan dilangsungkan di Gedung TNCC.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, "Gedung TNCC pukul 09.00 wib (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026."
Dua Kasus yang Menjadi Dasar
Latar belakang sidang etik ini berawal dari keterlibatan AKBP Didik dalam dua kasus narkoba yang terpisah. Awalnya, namanya terseret dalam kasus peredaran narkoba setelah unit yang dipimpinnya menetapkan AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasatres Narkoba, sebagai tersangka. Situasi ini kemudian berkembang lebih kompleks ketika AKBP Didik sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba terpisah.
Rangkaian peristiwa ini menempatkan mantan Kapolres tersebut dalam sorotan tajam, tidak hanya dari sisi hukum pidana tetapi juga terkait pertanggungjawaban profesi di internal institusi. Sidang etik besok menjadi langkah krusial untuk menilai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, terlepas dari proses hukum yang masih berjalan.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Targetkan Transisi B40 ke B50 Tuntas dalam Dua Bulan, Hemat Devisa Rp170 Triliun
Pabrik Baterai Lithium Semcorp di Hungaria Dihentikan Operasinya Akibat Pencemaran Air Tanah Ekstrem
Menteri ESDM Resmi Luncurkan B50, Hemat Devisa Rp170 Triliun dan Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja
Perwira Polri di Nduga Ubah Stigma Warga Lewat Pendekatan Humanis, Redam Konflik Tanpa Kekerasan