PARADAPOS.COM - Sidang dugaan jual beli aset BUMN di Pengadilan Negeri Medan memanas. Kuasa hukum Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak rasional karena mengabaikan banyak fakta persidangan. JPU menuntut Irwan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Tim kuasa hukum berargumen bahwa proyek Kota Deli Megapolitan merupakan keputusan korporasi yang sah, bukan kebijakan pribadi, dan tidak ada kerugian negara yang nyata.
Tuntutan Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
Suasana ruang sidang PN Medan terasa tegang saat JPU membacakan tuntutan. Namun, bagi tim kuasa hukum, tuntutan itu justru terasa janggal jika dibandingkan dengan rangkaian keterangan saksi dan dokumen yang telah dihadirkan selama persidangan.
"Tuntutan JPU tidak mencerminkan kondisi riil yang terungkap di persidangan. Keterangan saksi dan dokumen-dokumen tidak membuktikan adanya niat jahat, tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima, bahkan tidak ada kerugian negara yang bersifat nyata pada kasus yang diperkarakan," kata Kuasa hukum Direktur PTPN II, Ahmad Firdaus Syahrul dalam siaran persnya.
Proyek Megapolitan: Keputusan Korporasi, Bukan Personal
Dalam pleidoi yang dibacakan, tim kuasa hukum menekankan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan. Proyek ini, menurut mereka, telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan Kementerian BUMN.
"Fakta-fakta di persidangan menunjukkan, proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan korporasi yang melibatkan banyak institusi. Hal tersebut diperkuat dengan adanya persetujuan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pengendali PTPN," ungkapnya.
Ahmad menjelaskan bahwa lokasi proyek tersebut awalnya merupakan tanah kosong dan bermasalah yang tidak bisa difungsikan. PTPN II kemudian berinisiatif merancang proyek Kota Deli Megapolitan yang dinilai cukup prestisius dan menguntungkan perusahaan.
"Artinya, korporasi yang merencanakan. Tetapi kenapa sekarang malah dipermasalahkan dan menyeret Direktur PTPN II dan tiga pihak lainnya," ujar Ahmad.
Kewajiban 20 Persen Lahan: Aturan yang Belum Jelas
Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah soal kewajiban penyerahan 20 persen lahan. Glenn Dio Haeckal Anggoro, anggota tim kuasa hukum lainnya, mengklarifikasi bahwa aturan tersebut memiliki kekhususan bagi BUMN.
Menurut Glenn, dalam persidangan, para saksi sudah menjelaskan bahwa belum ada kesepakatan atau aturan bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian BUMN yang merumuskan kewajiban tersebut.
"Artinya, dakwaan absurd dan tidak bisa menjadi dasar perhitungan kerugian negara," tegasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Fernandes Raja Saor, menambahkan bahwa hingga kini kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Ia membantah bahwa kliennya mengabaikan kewajiban tersebut.
"Tidak benar kalau klien kami dikatakan mengabaikan kewajibannya. Kan di persidangan terungkap kalau sudah berkali-kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya kepada Kementerian ATR/BPN. Lagipula status tanahnya tidak beralih ke pihak swasta," terangnya.
Status Tanah dan Harapan Putusan Adil
Pembahasan juga menyentuh status tanah. Fakta persidangan menyebutkan bahwa lahan tersebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).
Dengan status itu, Ahmad Firdaus Syahrul menjelaskan, pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu. Aset tersebut telah menjadi bagian dari PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.
"Dari berbagai fakta persidangan, Tim Kuasa Hukum Direktur PTPN II berharap Majelis Hakim bisa secara jernih dan komprehensif melihat persoalan tersebut sehingga dapat memberi putusan yang seadil-adilnya," ujar Glenn Dio.
Kasus ini bermula ketika Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara. Kedua terdakwa diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
JPU mendalilkan bahwa negara kehilangan aset sebesar 20 persen akibat perbuatan para terdakwa. Sementara itu, terdakwa Irwan dan Iman bertugas mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU BUMN kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap pada tahun 2022 hingga 2023. JPU menilai pemasaran dan penjualan perumahan di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR telah melanggar hukum.
Artikel Terkait
Real Madrid Tutup Musim dengan Kemenangan 4-2 atas Athletic Club, Carvajal dan Alaba Pamit
TNI AL dan Angkatan Laut Jepang Bahas Latihan Militer Bersama dalam Kunjungan Kapal Perang JS Ikazuchi
Harga Emas di Pegadaian Turun Dua Hari Berturut-turut, Antam Kini Rp2,871 Juta per Gram
Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba hingga KPK Kembali Garap Kasus Kuota Haji