OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife

- Kamis, 09 Juli 2026 | 17:25 WIB
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife
PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menyita dan mengamankan barang bukti senilai total Rp113,97 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta. Kasus ini bermula dari dugaan pengabaian kewajiban perusahaan terhadap perintah OJK yang berujung pada kerugian besar bagi para pemegang polis.

Ratusan Barang Bukti Diamankan

Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan tidak kurang dari 485 barang bukti. Dari jumlah tersebut, total nilai aset yang berhasil disita mencapai angka fantastis, Rp113,97 miliar. Aset yang diamankan cukup beragam, mulai dari uang tunai senilai lebih dari Rp21,6 miliar hingga properti berupa ruko yang nilainya diperkirakan melebihi Rp20 miliar. “Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar, yang di mana rekan-rekan bisa melihat dari sisi uang tunainya dan juga beberapa aset properti yang terlihat dari aset ini,” ujar Friderica dalam konferensi pers.

Latar Belakang Pencabutan Izin Usaha

Langkah penyitaan ini merupakan buntut panjang dari pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dilakukan OJK pada tahun 2023 lalu. Keputusan tegas itu diambil karena perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, serta rasio kecukupan investasi yang telah ditetapkan regulator. Situasi semakin runyam ketika Prolife juga tidak mengindahkan perintah OJK untuk membayar ganti rugi kepada para pemegang polis. Nilai kerugian yang harus ditanggung para nasabah disebut-sebut mencapai sekitar Rp566 miliar.

Nasib Pemegang Saham Pengendali

Sementara itu, pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Henry Surya, saat ini masih mendekam di tahanan. Ia tengah menjalani hukuman atas perkara lain dengan vonis 18 tahun penjara. Proses hukum untuk kasus perasuransian ini sendiri masih menunggu. Pihak OJK menyatakan bahwa setelah masa hukuman tersebut selesai, barulah kasus dugaan tindak pidana di sektor asuransi ini akan dinaikkan ke tahap persidangan.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar