Polres Labuhanbatu Amankan Enam Pengunjung Diskotek, Satu Tersangka Narkoba dan Empat Jalani Rehabilitasi

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB
Polres Labuhanbatu Amankan Enam Pengunjung Diskotek, Satu Tersangka Narkoba dan Empat Jalani Rehabilitasi
PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan enam pengunjung sebuah diskotek di Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, pada Sabtu (30/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi berlogo Minion serta mengidentifikasi lima dari enam orang yang diamankan positif mengandung metamfetamina berdasarkan hasil tes urine. Satu orang di antaranya kini berstatus tersangka kepemilikan narkotika, sementara empat lainnya menjalani rehabilitasi, dan seorang sisanya dipulangkan.

Penggerebekan dan Temuan Awal di Lokasi

Razia yang digelar di tempat hiburan malam itu berlangsung pada Sabtu dini hari. Begitu tiba di lokasi, petugas langsung menyisir area dan memeriksa satu per satu pengunjung. Suasana sempat tegang saat tim Satresnarkoba memeriksa saku celana salah satu pria yang gelagatnya mencurigakan. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu plastik klip transparan berisi tiga butir pil ekstasi berwarna kuning. Yang menarik perhatian, setiap pil tersebut memiliki logo karakter Minion—ciri khas yang kerap digunakan produsen ilegal untuk membedakan produk mereka. Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, mengonfirmasi keenam orang yang diamankan. Mereka adalah RF, AH, ZFS, FCS, N, dan MPS. "Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," ujarnya.

Barang Bukti dan Proses Tes Urine

Pil ekstasi bertanda tangan karakter Minion itu ditemukan di dalam saku celana milik RF. "Pil ekstasi itu ditemukan di dalam saku celana milik pelaku RF," jelas Hardianto. Temuan tersebut menjadi pemicu pemeriksaan lanjutan. Seluruh pengunjung yang diamankan kemudian diminta menjalani tes urine di tempat. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka hanya sekadar pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran. Hasilnya mengejutkan. Dari enam orang, lima di antaranya dinyatakan positif mengandung metamfetamina. "Lima orang positif mengandung metamfetamina, sedangkan seorang lagi dinyatakan negatif," kata Hardianto.

Langkah Hukum dan Rehabilitasi

Polisi kemudian memilah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan. RF, yang kedapatan menyimpan pil ekstasi, langsung diproses secara hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya pasal kepemilikan narkotika serta pasal subsider mengenai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. "Selain itu, pelaku juga disangkakan pasal subsider, yaitu Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri," ungkap Hardianto. Sementara itu, empat orang lainnya—AH, ZFS, FCS, dan N—dinyatakan positif tetapi tidak terbukti memiliki barang bukti. Mereka menjalani pembinaan serta asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara. Langkah ini dinilai lebih tepat untuk memutus rantai ketergantungan tanpa mengabaikan aspek pemulihan. Sedangkan MPS, satu-satunya yang hasil tesnya negatif, langsung dipulangkan kepada keluarganya. Ia tidak terlibat dalam kasus ini dan dinyatakan bersih dari pengaruh narkotika.

Konfirmasi dan Penutup

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap RF masih berjalan. Polres Labuhanbatu terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok ekstasi di wilayah tersebut. Razia serupa direncanakan akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di Sumatra Utara.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar