PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria berinisial AP (34) di Kabupaten Temanggung pada Senin (13/7/2026) malam. Tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Dari tangannya, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta dua paket ganja seberat 96,09 gram. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan di Pinggir Jalan MT Haryono
Petugas dari Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Penyelidikan mengarah pada seorang pria yang kerap beraktivitas di sekitar kawasan Jalan MT Haryono. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan di samping sebuah apotek pada pukul 21.00 WIB.
Saat itu, suasana jalanan mulai sepi. Namun, operasi berjalan mulus tanpa perlawanan berarti. Setelah mengamankan AP, polisi menggeledah tubuh dan barang bawaan tersangka. Di dalam sebuah tas selempang berwarna biru, mereka menemukan puluhan paket narkotika yang sudah dikemas rapi. Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.
Peran Tersangka dan Buronan Berinisial B
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengaku bahwa seluruh barang bukti itu bukan miliknya. Ia hanya dititipi oleh seseorang berinisial B, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuan AP, B adalah pemasok utama yang mengendalikan peredaran dari belakang layar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan peran AP di lapangan. "AP diduga bertugas menyimpan dan mengedarkan narkotika kepada pembeli di wilayah Kabupaten Temanggung," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Target utamanya adalah membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar B dan pihak lain yang diduga menjadi pemasok serta pengendali peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Apresiasi untuk Masyarakat dan Ancaman Hukuman
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berani memberikan informasi. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat krusial dalam memberantas peredaran narkoba. Ia pun mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mencium adanya aktivitas mencurigakan. "Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya," jelasnya.
Saat ini, AP dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Terbitkan Sprindik dengan Status Saksi untuk Febrie, Beda dengan Penetapan Tersangka oleh Polri
Polisi Ungkap Kekerasan di Daycare Yogyakarta Sudah Dinormalisasi Pengasuh Sejak 2017
Marlina Chlara Sesa, Perempuan Papua Pertama Raih Lisensi Pilot Airbus A320
Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Dua Raksasa Perebut Tiket Final Lawan Spanyol