PARADAPOS.COM - Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menargetkan puluhan calon pengantin. Keduanya, yang merupakan pemilik sebuah wedding organizer (WO) di wilayah Jakarta Timur, kini ditahan di rutan polres setempat sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, pada Minggu (31/5/2026).
Kronologi dan Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Proses hukum terhadap pasutri ini berjalan cepat setelah polisi menerima banyak laporan dari korban. Menurut Kombes Alfian, penyidik menjerat RM dan ER dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. "Sudah sebagai tersangka," ujar Alfian saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026). Ia menambahkan bahwa keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. "(Dijerat) Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," jelasnya.
Modus Operandi yang Terungkap
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan pola yang dilakukan oleh kedua tersangka. Alfian mengungkapkan bahwa setelah menerima pembayaran dari para korban, RM dan ER tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian. "Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," tuturnya. Para korban yang sudah melunasi biaya paket pernikahan mendadak kebingungan karena pihak WO tidak bisa dihubungi.
Pendalaman Kasus oleh Penyidik
Meski kedua tersangka sudah diamankan, penyidik masih terus bekerja. Kombes Alfian menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami sejumlah aspek penting dalam kasus ini. "Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," imbuhnya. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah hukum dan mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi juga masih melakukan serangkaian pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pemilik Wedding Orgenizer Marwah Tersangka Penipuan 58 Calon Pengantin, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
108 Perwira Polri Dimutasi, Tiga Perwira Digeser ke Divisi Hukum
Pekan Ini: Daftar 95 Pinjol Resmi OJK, Wamenkeu Bantah Risiko Krisis 1998, hingga Perpanjangan WFH Tekan BBM 9%
AS Bantah Klaim Trump, Blokade Laut terhadap Pelabuhan Iran Masih Berlaku