PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya segera memanggil sejumlah influencer untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Travel. Langkah ini diambil setelah para influencer tersebut diketahui ikut mempromosikan paket umrah milik agen perjalanan itu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Juni 2026. Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang merugikan puluhan jemaah hingga belasan miliar rupiah.
Pemeriksaan Influencer sebagai Saksi
Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan menggali keterangan dari para selebgram yang terlibat dalam pemasaran paket umrah. Mereka disebut-sebut berperan sebagai ujung tombak promosi yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional, atau yang lebih dikenal dengan Hanania Group.
"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para tadi yang dipertanyakan, para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umroh yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional tersebut atau Hanania Grup," ungkap Iman.
Di sisi lain, penyidik juga menemukan fakta mengejutkan terkait aliran dana jemaah. Iman mengungkapkan bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk keberangkatan umrah justru dibelokkan untuk keperluan lain.
"Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah," kata Iman.
Salah satu pos pengeluaran terbesar adalah pembayaran kepada para influencer. Iman menambahkan bahwa dana tersebut digunakan sebagai biaya marketing untuk menjaring lebih banyak calon jemaah.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.
Bos Hanania Travel Resmi Jadi Tersangka
Tak hanya memeriksa para influencer, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini sudah ditahan.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 30 Mei.
Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 KUHP dan Pasal 607 KUHP. Budi menambahkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait kasus ini. Total korban mencapai puluhan orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12,14 miliar.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pakar Otomotif Sebut Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Cukup Sampai 80 Persen, Ini Alasannya
IRGC Serang Kapal Kargo MSC Sariska sebagai Balasan atas Serangan AS terhadap Kapal Iran
IHSG Ditutup Menguat 1,11 Persen, Sektor Energi Jadi Motor Penggerak
Polres Rohil Amankan 47 Tersangka Narkoba dalam 31 Kasus Sepanjang Mei 2026