PARADAPOS.COM - Jakarta, 2 Juni 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara terbuka mempertanyakan inkonsistensi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menilai terdapat pertentangan materi antara klaim Nadiem yang mengaku tidak menyarankan penggunaan perangkat tersebut, namun di sisi lain menyatakan programnya telah menguntungkan keuangan negara.
Inkonsistensi Klaim di Persidangan
Dalam agenda doorstop media usai persidangan, JPU Kejaksaan Agung, Parade, menyoroti langsung perbedaan sudut pandang tersebut. “Menurut kami itu adalah perspektif yang berbeda di saat mengatakan tidak menyarankan tapi di sisi lain mengatakan menguntungkan,” ujarnya.
Parade menegaskan, pihak penuntut umum tidak akan tinggal diam terhadap pernyataan sepihak itu. Mereka siap mematahkan klaim mengenai keuntungan negara tersebut melalui nota replik yang akan diajukan pada persidangan berikutnya.
Fakta Mark Up dan Kerugian Negara
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sepanjang persidangan, tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan dana (mark up) yang sangat signifikan pada tiap unit komputer jinjing tersebut. Perhitungan tim penyidik menunjukkan, nilai mark up anggaran pengadaan Chromebook diperkirakan berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit.
Angka ini melonjak tajam dari harga normal di pasaran yang sejatinya hanya berkisar antara Rp3 juta sampai Rp4 juta per unitnya. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi JPU untuk meragukan klaim Nadiem.
“Jadi kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti. Jadi kalau ada pendapat beliau mengatakan menguntungkan kita tetap perspektifnya berbeda,” kata Parade.
Pertanyaan soal Indikator Keuntungan
JPU masih mempertanyakan indikator serta dasar hukum yang digunakan Nadiem hingga berani mengklaim telah memberikan keuntungan bagi negara sebesar Rp3,9 triliun dalam berkas nota pembelaannya. Kejanggalan ini menjadi salah satu poin krusial yang akan dibahas lebih lanjut di pengadilan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim ini kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Suasana ruang sidang tampak tegang ketika Nadiem membacakan pledoi setebal puluhan halaman. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi atau replik dari JPU.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Periksa Lima Saksi Kebakaran Kemayoran, Tunggu Hasil Labfor untuk Pastikan Penyebab Api
Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan di Lamsel, Bebas Denda dan Diskon Balik Nama hingga 50 Persen
FPCI UMM Soroti Dampak Perang Iran terhadap Pertahanan dan Ekonomi Indonesia
Rusia Hujani Kyiv, Dnipro, dan Kharkiv dengan 73 Rudal dan 656 Drone, 11 Tewas