Nadiem Makarim Bantah Ada Niat Jahat dan Kerugian Negara dalam Pleidoi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

- Rabu, 03 Juni 2026 | 18:25 WIB
Nadiem Makarim Bantah Ada Niat Jahat dan Kerugian Negara dalam Pleidoi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ada unsur niat jahat (mens rea) maupun kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya.

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipenuhi oleh awak media dan sejumlah simpatisan. Suasana hening saat Nadiem mulai membacakan nota pembelaannya, yang disusun secara sistematis untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum.

Pleidoi Nadiem: Tidak Ada Niat Jahat dan Kerugian Negara

Dalam pernyataannya, Nadiem dengan tegas menyebutkan bahwa seluruh rangkaian pengadaan chromebook telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga merujuk pada keterangan para ahli dan saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan.

"Para ahli dan saksi fakta sudah menyebutkan tidak ada unsur kerugian, tidak ada unsur perlawanan hukum. Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi dan tidak ada mens rea atau niat jahat," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya merupakan sebuah kekeliruan besar. Menurutnya, program pengadaan chromebook justru bertujuan untuk mendorong percepatan transformasi digital di dunia pendidikan Indonesia.

Argumen Hukum yang Dibangun Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum Nadiem, dalam pleidoi setebal puluhan halaman, memaparkan sejumlah fakta hukum yang menurut mereka membuktikan ketiadaan unsur pidana. Mereka menyoroti bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Nadiem secara pribadi maupun kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.

Selain itu, tim pembela juga menekankan bahwa proyek pengadaan chromebook telah melalui proses lelang yang transparan dan diawasi oleh lembaga terkait. Mereka berargumen bahwa jika ada kekurangan dalam pelaksanaan teknis, hal itu masuk dalam ranah administrasi, bukan pidana korupsi.

Di luar ruang sidang, beberapa pengamat hukum yang hadir menilai pleidoi Nadiem cukup kuat secara yuridis. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi.

Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya

Sidang kasus ini memang menyedot perhatian luas, mengingat Nadiem adalah salah satu menteri paling populer di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Banyak pihak yang menanti bagaimana putusan hakim nantinya, terutama terkait dengan dampaknya terhadap kebijakan pendidikan digital di Tanah Air.

Setelah pembacaan pleidoi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela atau langsung menuju pada vonis. Tim jaksa penuntut umum diperkirakan akan menyusun replik atau tanggapan terhadap pleidoi tersebut dalam waktu dekat.

Nadiem sendiri, usai persidangan, tampak tenang dan enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Ia hanya menyampaikan bahwa ia percaya pada proses hukum yang berjalan dan berharap kebenaran dapat terungkap di persidangan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar