PARADAPOS.COM - Seorang pendaki berusia 18 tahun berinisial C dilaporkan terjatuh ke jurang di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Malang, pada awal Juni 2026. Korban diketahui naik melalui jalur ilegal di Candi Jawar, Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, bersama dua orang temannya. Peristiwa ini terungkap setelah korban menghubungi orang tuanya untuk meminta pertolongan, dan tim SAR langsung dikerahkan untuk proses evakuasi yang berlangsung hingga beberapa hari.
Kronologi Kejadian dan Proses Evakuasi
Insiden ini mulai terkuak pada Senin, 1 Juni 2026, saat korban menghubungi orang tuanya. Dalam percakapan tersebut, ia menyampaikan bahwa dirinya terjatuh di lereng Gunung Semeru dan membutuhkan bantuan segera. Tak hanya itu, korban juga sempat mengirimkan titik koordinat lokasi terakhir sebelum komunikasi akhirnya terputus.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, mengonfirmasi bahwa keluarga korban sempat berkoordinasi dengan Koramil Tirtoyudo dan Ampelgading. “Salah satu pendaki dilaporkan menghubungi orang tuanya dan menyampaikan bahwa dirinya terjatuh di lereng Gunung Semeru, serta membutuhkan pertolongan. Korban juga sempat mengirimkan titik koordinat lokasi terakhir sebelum komunikasi terputus,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6).
Pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama, ayah korban bersama enam warga Kaliputih, Kecamatan Ampelgading, berangkat menuju titik koordinat yang dikirimkan. “Untuk mencapai lokasi tersebut diperlukan waktu tempuh sekitar 8 jam berjalan kaki melalui medan yang terjal, curam, dan minim akses,” ujar Rudijanta.
Keesokan harinya, Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dilaporkan telah ditemukan. Namun, proses evakuasi tidak bisa langsung dilakukan karena kondisi korban yang terluka dan medan yang cukup berat. “Proses evakuasi mengalami kendala karena kondisi medan yang cukup berat, sehingga membutuhkan dukungan personel tambahan. Pada Selasa sore, tim tambahan dari masyarakat Tamansatriyan, Tamansari, dan Tlogosari, diberangkatkan menuju lokasi untuk membantu proses evakuasi,” terangnya.
Memasuki Rabu, 3 Juni 2026, tim gabungan dari BB-TNBTS, Basarnas, TNI Polri, relawan, dan masyarakat sekitar kembali bergerak naik ke lokasi untuk melanjutkan evakuasi. Rudijanta menambahkan, “Korbannya belum datang, diperkirakan tiba di posko evakuasi sore ini, apabila kondisi cuaca dan medan memungkinkan. Posko evakuasi sementara berada di rumah warga setempat. Ambulans dan tenaga kesehatan telah disiagakan, untuk memberikan penanganan medis awal kepada korban sebelum dirujuk ke rumah sakit terdekat apabila diperlukan.”
Kondisi Korban dan Jalur Ilegal
Meski mengalami musibah, korban diketahui dalam kondisi selamat. Ia mengalami dislokasi dan sangat memerlukan bantuan evakuasi. Tenaga medis telah disiapkan untuk memberikan pertolongan pertama begitu korban berhasil dievakuasi.
Rudijanta memastikan bahwa jalur yang digunakan oleh ketiga pendaki tersebut bukanlah jalur resmi. Mereka mendaki secara ilegal melalui jalur Candi Jawar yang bukan merupakan akses pintu masuk ke kawasan Gunung Semeru. “Jalur yang digunakan bukan merupakan jalur resmi pendakian wisata yang dikelola BB-TNBTS. Lokasi tersebut merupakan akses tidak resmi dan masyarakat setempat juga mengetahui bahwa jalur tersebut bukan merupakan pintu masuk maupun jalur yang digunakan untuk aktivitas pendakian Gunung Semeru,” tegasnya.
Aturan Pendakian dan Imbauan
Perlu diketahui, sejak 24 April 2026, aktivitas pendakian ke Gunung Semeru hanya diperbolehkan sampai ke Ranu Kumbolo. Selain itu, setiap pendaki diwajibkan menggunakan pendamping yang telah ditetapkan oleh BB-TNBTS selaku pengelola kawasan taman nasional.
Menutup keterangannya, Rudijanta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur tidak resmi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur tidak resmi, maupun memasuki kawasan Gunung Semeru selama penutupan pendakian masih diberlakukan akibat aktivitas vulkanologi Gunung Semeru,” pungkasnya.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Maluku dan Maluku Utara Akibat Sirkulasi Siklonik
Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Pembangunan SMA Unggul Garuda di Bulungan Dikebut dengan Sistem Tiga Shift, Target Serah Terima Parsial Juli 2026
Warga Bekasi Laporkan Ketua APDESI Jabar atas Dugaan Intimidasi dan Perusakan Rumah