PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial MI diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri kabel tower Base Transceiver Station (BTS) di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku dipergoki warga saat tengah bersiap memotong kabel keempat pada Jumat (20/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa aksi tersebut sempat mengganggu layanan telekomunikasi di wilayah Bekasi Selatan. Pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi Kejadian di Lokasi
Menurut keterangan Kombes Kusumo, pelaku menyusup ke area tower milik perusahaan telekomunikasi tersebut dengan cara memanfaatkan celah pagar pembatas. Begitu berada di dalam, MI langsung menggali tanah di sekitar pondasi tower untuk menjangkau kabel-kabel yang tertanam.
“Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan,” ujar Kusumo saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/6/2026).
Warga yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian. Tak berselang lama, tim dari Polres Metro Bekasi Kota tiba di lokasi dan langsung mengamankan MI beserta barang bukti berupa potongan kabel dan alat potong.
Dampak Langsung bagi Masyarakat
Pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil. Kombes Kusumo menegaskan bahwa dampaknya langsung dirasakan oleh warga sekitar. Polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengeluhkan hilangnya sinyal telekomunikasi di beberapa titik di Bekasi Selatan setelah kabel tersebut dipotong.
“Perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat,” tegasnya.
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan awal, MI mengaku bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali. Ia pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kabupaten Bekasi. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum atau infrastruktur vital. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa yang bisa merugikan banyak pihak.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ruben Onsoy Sayangkan Campur Tangan Keluarga Sarwendah di Konflik Pasca Perceraian
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi sebagai Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA
KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar
Rupiah Tembus Rp 18.015 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah