PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menjalani sidang vonis atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini menjadi momen pertama bagi Noel untuk duduk sebagai terdakwa. Ia mengaku grogi dan asam lambungnya kambuh, namun menyatakan siap menerima keputusan hakim.
Momen Pertama di Kursi Terdakwa
Suasana ruang sidang tampak tegang saat Noel memasuki ruangan. Dengan langkah gontai, ia berjalan menuju kursi pesakitan yang belum pernah ia duduki sebelumnya. Di hadapan awak media yang memadati area persidangan, Noel tidak menyembunyikan kegugupannya.
"Ya, pertama... ya deg-degan juga ya. Karena kan kita tidak terbiasa disidang. Tapi ya, kami mohon doa publik agar keputusannya bisa seadil-adilnya," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Kondisi Kesehatan Saat Sidang
Selain rasa grogi, Noel juga mengungkapkan bahwa kondisi fisiknya kurang prima. Ia menyebut penyakit asam lambung atau GERD yang dideritanya kambuh tepat saat sidang putusan berlangsung.
"Yang jelas GERD naik. Asam lambung saya naik!" ungkapnya dengan nada sedikit tertekan.
Meskipun demikian, Noel menegaskan bahwa dirinya dalam keadaan yang cukup bugar untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan. Ia mengaku telah mempersiapkan diri secara mental untuk mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
Kesiapan Menghadapi Putusan
Di tengah tekanan yang dirasakan, Noel tetap menunjukkan sikap kooperatif. Ia menyatakan siap menerima apa pun keputusan pengadilan. "Kami mohon doa publik," tuturnya singkat sebelum memasuki ruang sidang.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Noel saat menjabat sebagai Wamenaker terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker. Proses hukum yang berjalan selama ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis yang pernah diembannya. Sidang vonis hari ini diharapkan membawa titik terang bagi perkara yang telah bergulir beberapa waktu terakhir.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Enam Warga Georgia Dihukum Penjara Atas Pencurian Buku Langka Sastra Rusia dari Perpustakaan Prancis
Tiga Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Awali Turnamen dengan Posisi Puncak, AS Bantai Paraguay 4-1
AS Siapkan Rencana Darurat Amankan Material Nuklir Iran Jika Kesepakatan Tercapai
Lima Destinasi Wisata di Tangerang Raya Jadi Pilihan Liburan Alternatif Tanpa Harus ke Luar Kota