PARADAPOS.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku merata bagi seluruh pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi. Dengan demikian, biaya listrik yang berlaku pada 1-7 Juni 2026 tetap sama dengan tarif yang ditetapkan di awal tahun. Langkah ini diambil pemerintah dengan harapan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi di tengah gejolak perekonomian global.
Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga
Bagi pelanggan rumah tangga yang tergolong penerima subsidi, tarif listrik masih berada di angka yang rendah. Golongan R-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan biaya Rp415 per kWh. Sementara itu, golongan R-1/TR 900 VA bersubsidi tercatat sebesar Rp605 per kWh.
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarifnya bervariasi sesuai dengan daya listrik yang digunakan. Pelanggan dengan daya 900 VA (R-1/TR) membayar Rp1.352 per kWh. Sementara itu, golongan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sama-sama dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Adapun golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta R-3/TR untuk daya 6.600 VA ke atas, masing-masing dibanderol Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
Dari sektor bisnis, pelanggan golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tercatat membayar Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan B-3/TM dan TT untuk daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
Sektor industri juga mendapat kepastian tarif yang sama. Pelanggan golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dibebani biaya Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, golongan I-4/TT untuk daya di atas 30.000 kVA tercatat paling rendah, yakni Rp996,74 per kWh.
Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Untuk keperluan pemerintahan dan fasilitas umum, tarifnya juga tidak berubah. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM untuk daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh. Khusus untuk penerangan jalan umum, golongan P-3/TR dibanderol Rp1.699,53 per kWh. Sementara itu, golongan L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan tercatat Rp1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Pelayanan sosial juga mendapatkan tarif khusus. Golongan S-1/TR 450 VA hanya membayar Rp325 per kWh, sedangkan S-1/TR 900 VA sebesar Rp455 per kWh. Untuk daya 1.300 VA, tarifnya Rp708 per kWh, dan untuk 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh. Golongan S-1/TR dengan daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp900 per kWh, dan S-2/TR untuk daya di atas 200 kVA sebesar Rp925 per kWh.
Dengan tidak adanya perubahan ini, pelanggan PLN tidak perlu khawatir terhadap tagihan listrik pada Juni 2026. Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk bijak dalam menggunakan listrik dan menyesuaikan pemakaian dengan kebutuhan rumah tangga masing-masing. (Adrian Bachtiar)
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional Senin Pekan Depan
Pelatih Oman Incar Perpanjang Rekor 38 Tahun Tak Terkalahkan Lawan Indonesia di SUGBK
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, BI Buka Suara soal Pemicu dan Langkah Intervensi
KPK Segera Kaji Arahan Presiden Prabowo untuk Perkuat Lembaga Antikorupsi