Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik pada Juni 2026, Berlaku untuk Semua Pelanggan

- Kamis, 04 Juni 2026 | 13:25 WIB
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik pada Juni 2026, Berlaku untuk Semua Pelanggan
PARADAPOS.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku merata bagi seluruh pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi. Dengan demikian, biaya listrik yang berlaku pada 1-7 Juni 2026 tetap sama dengan tarif yang ditetapkan di awal tahun. Langkah ini diambil pemerintah dengan harapan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi di tengah gejolak perekonomian global.

Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga

Bagi pelanggan rumah tangga yang tergolong penerima subsidi, tarif listrik masih berada di angka yang rendah. Golongan R-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan biaya Rp415 per kWh. Sementara itu, golongan R-1/TR 900 VA bersubsidi tercatat sebesar Rp605 per kWh.

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarifnya bervariasi sesuai dengan daya listrik yang digunakan. Pelanggan dengan daya 900 VA (R-1/TR) membayar Rp1.352 per kWh. Sementara itu, golongan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sama-sama dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Adapun golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta R-3/TR untuk daya 6.600 VA ke atas, masing-masing dibanderol Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis

Dari sektor bisnis, pelanggan golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tercatat membayar Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan B-3/TM dan TT untuk daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri

Sektor industri juga mendapat kepastian tarif yang sama. Pelanggan golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dibebani biaya Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, golongan I-4/TT untuk daya di atas 30.000 kVA tercatat paling rendah, yakni Rp996,74 per kWh.

Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Untuk keperluan pemerintahan dan fasilitas umum, tarifnya juga tidak berubah. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM untuk daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh. Khusus untuk penerangan jalan umum, golongan P-3/TR dibanderol Rp1.699,53 per kWh. Sementara itu, golongan L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan tercatat Rp1.644,52 per kWh.

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Pelayanan sosial juga mendapatkan tarif khusus. Golongan S-1/TR 450 VA hanya membayar Rp325 per kWh, sedangkan S-1/TR 900 VA sebesar Rp455 per kWh. Untuk daya 1.300 VA, tarifnya Rp708 per kWh, dan untuk 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh. Golongan S-1/TR dengan daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp900 per kWh, dan S-2/TR untuk daya di atas 200 kVA sebesar Rp925 per kWh. Dengan tidak adanya perubahan ini, pelanggan PLN tidak perlu khawatir terhadap tagihan listrik pada Juni 2026. Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk bijak dalam menggunakan listrik dan menyesuaikan pemakaian dengan kebutuhan rumah tangga masing-masing. (Adrian Bachtiar)

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar