Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming Libatkan Empat WNA Tiongkok, Amankan Ratusan Ponsel

- Minggu, 07 Juni 2026 | 05:50 WIB
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming Libatkan Empat WNA Tiongkok, Amankan Ratusan Ponsel
PARADAPOS.COM - Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah membongkar praktik penipuan daring bermodus love scamming yang melibatkan empat warga negara Tiongkok. Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, pukul 23.30 WIB, di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, setelah pengintaian intensif selama dua pekan. Keempat tersangka berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) kini diamankan dan diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Operasi Pengawasan yang Berawal dari Intelijen

Pengungkapan kasus ini bukanlah hasil kebetulan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang telah melakukan observasi selama dua minggu penuh. Mereka mengendus aktivitas mencurigakan dari sebuah rumah di kawasan perumahan di Semarang Barat. Dari sana, petugas menemukan indikasi kuat bahwa tempat itu dijadikan markas operasi penipuan digital lintas negara. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dari kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi pilar pengawasan keimigrasian di Indonesia. Ia menyebut, pihaknya akan terus menggencarkan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen, dan memperluas sinergi untuk menekan jaringan kejahatan transnasional. “Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Dua WNI Juga Diamankan untuk Didalami

Dalam operasi terpadu itu, selain empat warga negara Tiongkok, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26). Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan ini. Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah buah dari kerja intelijen yang berkelanjutan dan sinergi erat antara kantor imigrasi setempat dan kantor wilayah. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Ari.

Barang Bukti: Ratusan Ponsel hingga Paspor Asing

Saat penggeledahan, petugas menemukan tumpukan barang bukti elektronik yang mengejutkan. Di antaranya 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, dan ratusan kartu SIM. Tak hanya itu, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok serta sejumlah dokumen lain juga diamankan dan kini tengah dianalisis. Barang-barang itu diduga menjadi alat utama para pelaku untuk menjalankan aksinya. Mereka menggunakan aplikasi komunikasi seperti DingTalk dan DingDing untuk mendekati korban. Dengan identitas dan profil palsu, para pelaku membangun kepercayaan sebelum akhirnya menguras keuntungan finansial.

Korban Berada di Luar Negeri, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Dari pendalaman awal, diketahui bahwa korban atau target yang disasar para pelaku tidak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan operasi lintas batas. Para WNA tersebut kini dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, salah satu dari mereka yang tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah juga terancam ketentuan Pasal 119 dalam undang-undang yang sama. Proses hukum terus berjalan, dan petugas masih mendalami kemungkinan pelanggaran lainnya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar