KPK Amankan Lima ASN BPK dalam OTT Suap Pengadaan Smart Board Muara Enim

- Rabu, 10 Juni 2026 | 11:50 WIB
KPK Amankan Lima ASN BPK dalam OTT Suap Pengadaan Smart Board Muara Enim
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Sumatera Selatan pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyitaan barang bukti mencapai Rp 500 juta, yang diduga kuat terkait dengan kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak BPK terkait audit pengadaan smart board.

Kronologi OTT dan Barang Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan perkara sebelumnya. Menurutnya, dari total Rp 500 juta yang diberikan oleh pihak swasta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sebagian uang tersebut dibawa oleh pejabat daerah setempat dan berhasil diamankan dalam OTT. "Barang bukti ini juga cross juga ya dari perkara kemarin, karena dari 500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim, yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK," jelas Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kaitan dengan Pengadaan Smart Board

KPK menduga operasi tangkap tangan ini tidak berdiri sendiri. Lembaga antirasuah itu mengaitkannya dengan skandal suap yang melibatkan Bupati Edison dalam pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Dugaan sementara, pemberian uang kepada ASN BPK bertujuan untuk memuluskan atau merespons temuan audit atas proyek pengadaan tersebut. "Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya ya, salah satunya adalah smart TV yang kemarin kita sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara dini," ujar Budi menambahkan.

Aliran Dana dan Perintah Bupati

Sebelum OTT ini, KPK telah mengungkap alur perintah yang diberikan Bupati Muara Enim, Edison, kepada bawahannya. Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa Edison memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, untuk membuka rekening atas nama pihak ketiga atau nominee guna menyamarkan aliran uang suap dari para rekanan. "Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim perintahkan ABN untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan. Para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai) dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam kesempatan terpisah.

Peran Pihak Swasta

Dalam konstruksi perkara, KPK juga menetapkan Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), sebagai tersangka. Perusahaan tersebut merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang memenangkan proyek pengadaan di Disdikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Abi Nurwardani diduga menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta dari Cory. "Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya," jelas Taufik. Operasi tangkap tangan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan aparat pengawas keuangan negara. KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar