PARADAPOS.COM - Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya, SIK, MHum, resmi menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Perwira menengah ini dikenal luas sebagai motor penggerak reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tilang. Dengan pengalaman panjang di bidang lalu lintas, ia kini mengemban amanat baru untuk melanjutkan transformasi sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan kolaboratif.
Jejak Pendidikan dan Karier
Kombes Made merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akabri) tahun 1998. Selepas itu, ia melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk memperdalam kompetensi kepolisiannya.
Tidak berhenti di situ, ia menempuh pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2007. Pada tahun 2023, ia berhasil meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya, menambah bobot keilmuan di bidang hukum.
Kariernya di lalu lintas dimulai dari bawah. Pada tahun 2000, ia bertugas sebagai Kanit III Satlantas Polres Kota Yogyakarta. Pengalaman lapangan ini menjadi fondasi kuat sebelum ia dipercaya sebagai Kabagrenmin Korlantas Polri pada tahun 2024. Dua tahun berselang, Agus mendapat amanah baru sebagai Dirgakkum Korlantas Polri.
Motor Penggerak Reformasi PNBP Tilang
Selama bertugas, Kombes Made dikenal konsisten mendorong reformasi sistem pengelolaan dana tilang. Tujuannya jelas: menciptakan sistem yang lebih transparan, kolaboratif, dan memberi manfaat optimal bagi penegakan hukum lalu lintas nasional.
Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Butir 6 (a)(b) KUHAP juncto Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga lembaga: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Masing-masing memiliki peran dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
Pada tahun 2020, Korlantas Polri di bawah arahan Kakorlantas dan didukung penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mulai mendorong pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif.
Kombes I Made Agus Prasatya kemudian diberi mandat untuk merintis dan mengawal proses kerja sama lintas lembaga tersebut. Tugas itu ternyata memerlukan proses panjang selama kurang lebih lima tahun.
Negosiasi dan Terobosan Lintas Lembaga
Pada Juni 2022, Kapolri menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Isinya terkait pemanfaatan dan pendistribusian PNBP Tilang untuk mendukung pengembangan ETLE Nasional. Namun, balasan dari Kemenkeu menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat disetujui. Alasannya, belum ada dasar hukum yang memungkinkan pembagian dana tilang di antara tiga lembaga penegak hukum.
Kemenkeu menyarankan agar ada perintah Presiden berupa Inpres atau Perpres sebagai dasar hukum penggunaan bersama PNBP tilang. Saran lainnya adalah pendekatan kepada Kejaksaan Agung, yang berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2016 merupakan pengelola utama PNBP tilang.
Di titik inilah peran Kombes Made Agus Prasatya menjadi krusial. Ia menginisiasi serangkaian dialog dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
"Pertemuan tersebut menghasilkan terobosan penting, di mana Kejagung menyatakan dukungan terhadap program kolaborasi pelayanan prima criminal justice system dalam penyelesaian perkara tilang berbasis ETLE dengan pendanaan bersumber dari PNBP tilang," ungkapnya.
Langkah ini menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana tilang yang lebih akuntabel dan terintegrasi. Kini, dengan jabatan barunya sebagai Dirgakkum, Kombes Made diharapkan dapat melanjutkan estafet reformasi yang telah dirintisnya.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Zimbabwe Pelajari Model Hilirisasi Nikel di IMIP Morowali untuk Perkuat Industri Baja Nasional
Dua Wilayah di Banyumas Ajukan Bantuan Air Bersih, BPBD Lakukan Survei Sebelum Distribusi
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Tiket Mulai Rp40.000 dengan Akses Gratis untuk Anak dan Lansia
JK Tawarkan Investasi Energi Rp70 Triliun ke Prabowo untuk Capai Target Pertumbuhan 8 Persen