PARADAPOS.COM - Masa tunggu ibadah haji di Indonesia yang mencapai puluhan tahun menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR. Presiden Prabowo Subianto pun turut mendorong adanya strategi baru untuk memangkas antrean panjang tersebut. Dengan kuota nasional sekitar 221 ribu jemaah pada 2026, namun jumlah pendaftar yang terus membengkak, pertanyaan mendasar pun muncul: seberapa realistis upaya pemangkasan ini? Lantas, langkah apa yang tengah dikaji untuk merealisasikannya?
Sebelum membahas lebih dalam, penting untuk melihat perbandingan masa tunggu di Indonesia dengan negara-negara berpenduduk Muslim besar lainnya. Data menunjukkan bahwa panjangnya antrean bukan semata-mata karena besarnya populasi, melainkan juga karena perbedaan sistem yang diterapkan.
Masa Tunggu Haji Indonesia vs Negara Lain
Pada tahun 2026, Indonesia memiliki kuota sekitar 221 ribu jemaah dengan masa tunggu yang masih berkisar antara 26 hingga 27 tahun. Sebagai perbandingan, Pakistan dengan kuota 180 ribu jemaah hanya memiliki masa tunggu 10 hingga 16 tahun. India, dengan kuota 175 ribu, mencatatkan masa tunggu 8 hingga 20 tahun. Bangladesh yang mendapat jatah 127 ribu kursi, masa tunggunya berada di angka 12 hingga 18 tahun. Sementara Iran, dengan kuota 87.550, hanya perlu menunggu 5 hingga 7 tahun.
Apa yang Membuat Masa Tunggu Indonesia Lebih Lama?
Fakta di atas menunjukkan bahwa menjadi negara dengan populasi Muslim terbesar tidak otomatis berbanding lurus dengan waktu tunggu yang paling panjang. Lantas, apa yang menjadi pembeda utama?
Jawabannya terletak pada sistem. Indonesia menerapkan sistem nomor porsi. Begitu seseorang membayar setoran awal pendaftaran, nomor urut mereka langsung terkunci. Konsekuensinya, antrean bisa membentang hingga puluhan tahun karena setiap pendaftar baru akan terus menambah panjang daftar tunggu.
Sementara itu, negara-negara seperti Pakistan, India, dan sebagian besar negara di Timur Tengah serta Afrika menggunakan sistem undian komputer tahunan atau "computerized balloting". Misalnya, Pakistan memiliki kuota 180 ribu, tetapi jumlah pendaftar yang memenuhi syarat mencapai 500 ribu orang. Sistem kemudian akan memproses pengundian secara acak dan transparan untuk menentukan siapa saja 180 ribu orang yang berangkat pada tahun tersebut.
Konsekuensi dari sistem bayar antre seperti di Indonesia ini diperparah oleh tingginya antusiasme masyarakat. Dengan populasi Muslim lebih dari 230 juta jiwa atau sekitar 87 persen dari total penduduk, animo untuk menunaikan ibadah haji sangat besar. Sementara di sisi lain, kuota yang tersedia tetap terbatas.
Upaya Pemerintah Memangkas Masa Tunggu
Saat ini, pemerintah tengah berupaya menekan masa tunggu yang sempat mencapai 35 hingga 40 tahun menjadi sekitar 26 tahun. Hal ini mengemuka dalam keterangan yang disampaikan oleh Timwas Haji dan Kementerian Haji dan Umrah kepada Presiden Prabowo Subianto.
Para pejabat terkait mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bahkan menginginkan proses yang lebih cepat. Namun, tantangannya jelas: bagaimana mungkin memangkas waktu tunggu ketika sistem yang berlaku adalah bayar, dapat nomor, lalu menunggu?
Salah satu strategi yang tengah dikaji oleh kementerian terkait adalah penerapan formula baru dalam pembagian kuota haji 2026. Formula ini dirancang untuk menghapus kesenjangan masa antrean antar daerah. Perhitungannya didasarkan pada daftar tunggu di setiap provinsi dibagi dengan total daftar tunggu nasional, lalu dikalikan dengan kuota haji reguler Indonesia.
Konsekuensi logis dari rumus ini adalah adanya provinsi yang mendapat tambahan kuota sehingga masa tunggunya lebih pendek. Namun, di sisi lain, ada provinsi yang sebelumnya memiliki kuota besar justru harus mengalami penyesuaian sehingga waktu tunggunya menjadi lebih lama. Dengan kata lain, ini bukanlah pemangkasan murni, melainkan lebih pada upaya penyetaraan dan redistribusi kuota.
Kendala Memangkas Masa Tunggu
Ada beberapa tantangan serius yang harus dihadapi dalam upaya memperpendek masa tunggu ini. Pertama, batas kuota bersifat absolut. Kuota 221 ribu yang dimiliki Indonesia saat ini, baik potensi penambahan maupun pengurangannya, sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Kedua, redistribusi kuota yang mungkin menguntungkan sebagian daerah, tetapi berpotensi memperlama masa tunggu di provinsi-provinsi lain. Ketiga, terlepas dari upaya negosiasi kuota atau redistribusi, jumlah pendaftar baru di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Dengan populasi Muslim yang diperkirakan mencapai 237 juta jiwa, tekanan terhadap sistem antrean ini tidak akan surut.
Solusi yang Diupayakan
Selain merumuskan ulang formula penghitungan, pemerintah tengah menempuh sejumlah solusi lain. Pertama, pemerintah bersama Komisi VIII DPR sedang melobi negara-negara tetangga seperti Filipina dan Kazakhstan agar bersedia memberikan kuota haji yang tidak mereka manfaatkan. Kazakhstan, misalnya, hanya memanfaatkan sekitar 45 ribu dari 95 ribu kuota yang diberikan Arab Saudi.
Kedua, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Daniel Anzar Simanjuntak, menyebutkan bahwa jika Arab Saudi berhasil meningkatkan kapasitas hingga 5 juta umat pada 2030, kuota Indonesia berpotensi naik dari 200 ribu menjadi sekitar 500 ribu hingga 600 ribu. Hal ini secara otomatis bisa memotong masa tunggu dari 26 tahun menjadi sekitar 10 tahun. Namun, syaratnya adalah negosiasi diplomatik harus terus diperkuat, dan pihak Arab Saudi sebagai penentu kuota harus terus mengembangkan kapasitasnya.
Ketiga, sebagaimana sering disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan dipertegas oleh kementerian teknis, hubungan baik antara Indonesia dan Arab Saudi terus dijaga. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, disetujui pembangunan Kampung Indonesia di Kota Makkah. Proyek ini diharapkan dapat menekan biaya penyelenggaraan dan meningkatkan layanan bagi jemaah. Selain itu, Kemenag juga mulai menerapkan skema kontrak layanan multi-tahun jangka panjang dengan penyedia layanan di Arab Saudi, yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan efisiensi secara berkelanjutan.
Intinya, pembangunan kampung haji dan kontrak multi-tahun adalah upaya negara untuk menunjukkan rekam jejak pelayanan yang baik dan perencanaan yang matang. Hal ini diharapkan menjadi referensi positif bagi pemerintah Arab Saudi untuk memberikan tambahan kuota bagi Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dan Timwas Haji DPR RI, menegaskan komitmen pemerintah.
"Kami terus mencari berbagai skema dan solusi agar masa tunggu keberangkatan haji dapat semakin dipercepat. Ini menjadi perhatian serius pemerintah agar semakin banyak masyarakat dapat menunaikan ibadah haji dalam waktu yang lebih terjangkau," ujarnya.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Iran Peringatkan AS agar Israel Tak Gagalkan Perdamaian di Timur Tengah
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Angin Kencang untuk Sejumlah Kota Besar
Emas Tertekan Dolar Perkasa dan Sikap Hawkish The Fed, Catat Penurunan Mingguan Ketiga Beruntun
MSCI Sorot Transparansi Pasar Modal RI, Pemerintah dan OJK Percepat Reformasi