PARADAPOS.COM - Seorang pemuda berinisial ATH (22) diamankan oleh warga di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (15/6/2026) dini hari. Ia diduga hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar. Penangkapan ini berawal dari kewaspadaan warga yang tengah melaksanakan ronda malam atau siskamling di sekitar Jembatan Padepokan Welas Asih. Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Parung untuk menjalani proses hukum.
Kronologi Penangkapan Berawal dari Ronda Malam
Suasana malam di Desa Waru yang biasanya sunyi mendadak berubah tegang. Sekelompok warga yang sedang berjaga dalam kegiatan siskamling mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang melintas di dekat jembatan. Setelah didekati, warga mendapati pemuda tersebut membawa senjata tajam yang disembunyikan.
“Jajaran Polsek Parung berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar,” ujar Kompol Maman Firmansyah saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026).
Warga yang sigap langsung mengamankan ATH dan melakukan interogasi di tempat. Dalam interogasinya, pemuda berusia 22 tahun itu mengaku tengah menunggu kawan-kawannya untuk melakukan aksi tawuran. Pengakuan tersebut sontak membuat warga segera menghubungi pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Tak butuh waktu lama, personel piket fungsi Polsek Parung tiba di lokasi. Mereka langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Parung. “Mendapatkan laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Parung segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Parung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan ATH, polisi menyita satu buah celurit berukuran besar yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Informasi di lapangan menyebutkan, pelaku sudah beberapa kali membuat keresahan di lingkungan sekitarnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Parung dan tengah menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Kapolsek.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk tetap waspada, terutama saat malam hari. Peran aktif siskamling kembali terbukti efektif dalam mencegah aksi kriminalitas di lingkungan permukiman.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Persis Solo Tunjuk Ricky Nelson sebagai Pelatih Kepala untuk Target Promosi ke Super League
Obligasi Global Perdana Danantara Kelebihan Permintaan, Nilai Penerbitan Dinaikkan Jadi 1,5 Miliar Dolar AS
Tiga Jamaah Haji Situbondo Meninggal di Makkah, Satu Bertambah dari Laporan Sebelumnya
Megawati Tegaskan Hubungan dengan Prabowo Harmonis, Bukan Musuh Politik