PARADAPOS.COM - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan syarat wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Dokumen ini menjadi kunci utama untuk mengakses berbagai fasilitas, mulai dari pembiayaan perbankan hingga program afirmasi pemerintah. Hingga tahun 2025, baru sekitar 16 juta dari total 56 juta unit usaha nasional yang memiliki NIB, menunjukkan masih rendahnya tingkat kepemilikan legalitas di kalangan UMKM.
NIB: Identitas Resmi yang Membuka Akses
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang mencatat legalitas dan klasifikasi suatu usaha. Dokumen ini telah mengintegrasikan dan menggantikan sejumlah perizinan terpisah yang sebelumnya harus diurus satu per satu.
“Dengan NIB, pelaku usaha bisa masuk ke dalam program-program pemerintah yang memberikan afirmasi,” jelas Bagus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ia menambahkan, status hukum yang terdata secara resmi melalui NIB memudahkan pelaku UMKM saat mengajukan pinjaman ke bank. Dokumen ini juga menjadi prasyarat penting bagi mereka yang ingin memperluas bisnis, seperti menembus pasar ekspor atau menjalin kemitraan rantai pasok dengan perusahaan besar.
Meluruskan Miskonsepsi Soal Pajak
Di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang enggan mengurus NIB karena khawatir akan otomatis terkena kewajiban pajak. Menanggapi hal ini, Bagus meluruskan anggapan keliru tersebut.
Ia menegaskan, kepemilikan NIB tidak serta-merta membebani pelaku usaha dengan pajak. Berdasarkan aturan yang berlaku, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun justru dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final, atau dikenakan tarif nol persen.
“Saya pikir (kesadaran) akan terdorong dengan sendirinya nanti. Begitu satu layanan terhubung dengan layanan lainnya, mereka pasti membutuhkan NIB,” pungkasnya.
Platform Sapa UMKM: Mempercepat Target Legalitas
Untuk mengejar ketertinggalan jumlah kepemilikan NIB, Kementerian UMKM tengah mengembangkan platform bernama "Sapa UMKM". Platform ini dirancang sebagai ekosistem digital yang mengintegrasikan berbagai layanan lintas kementerian dan lembaga.
Dengan adanya platform ini, diharapkan para pelaku usaha akan semakin terdorong untuk mengurus NIB karena berbagai layanan akan saling terhubung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat formalisasi sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Film Ketok Mejik Resmi Tayang 13 Agustus 2026, Ananta Rispo Tampil dengan Karakter Berbeda
Brantas Abipraya Mulai Garap Proyek BRT Bandung, Libatkan Warga Lewat Sosialisasi dan Manajemen Lalin
Pengamat Peringatkan Film Pesta Babi Berpotensi Dijadikan Alat Internasionalisasi Isu Papua
Laptop Tipis 2026 Tak Lagi Korbankan Performa, Ini Lima Rekomendasi Andalan