PARADAPOS.COM - Jakarta, 14 Juni 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menyediakan layanan pengecekan riwayat kredit secara daring melalui sistem iDebKu. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tanpa perlu mengantre di kantor lembaga keuangan. Prosesnya melibatkan registrasi online, unggah dokumen, dan verifikasi identitas, dengan hasil dikirimkan ke email pemohon dalam satu hari kerja. Informasi ini penting bagi calon debitur yang ingin memastikan kelancaran pengajuan kredit atau memantau status kolektibilitas pinjaman mereka.
Mengenal SLIK OJK dan Fungsinya
SLIK OJK, yang lebih dikenal masyarakat sebagai BI Checking, adalah database yang mencatat riwayat kredit setiap individu. Lembaga keuangan menggunakan data ini untuk menilai kelayakan calon debitur sebelum menyetujui pinjaman. Membayar cicilan tepat waktu menjadi faktor utama yang menentukan skor kredit seseorang. Untuk menjaga agar pembayaran tetap lancar, para ahli menyarankan untuk menyisihkan dana cicilan di rekening khusus yang terpisah dari pengeluaran harian.
Panduan Langkah demi Langkah Cek Skor Kredit via iDebKu
OJK menyediakan portal resmi bernama iDebKu untuk memudahkan akses data riwayat kredit. Proses ini dirancang agar cepat dan aman, namun tetap memerlukan ketelitian saat mengisi data. Berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti:
1. Buka situs resmi iDebKu di alamat https://idebku.ojk.go.id.
2. Pada halaman utama, pilih menu “Pendaftaran” untuk memulai proses.
3. Isi semua kolom yang tersedia untuk verifikasi awal, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
4. Lengkapi formulir registrasi dengan data diri yang valid dan akurat, kemudian tekan “Selanjutnya” lagi untuk melanjutkan.
5. Siapkan dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP atau dokumen pendukung lainnya, lalu unggah foto asli dokumen tersebut.
6. Ikuti instruksi di layar untuk mengunggah foto diri sebagai bagian dari verifikasi identitas.
7. Jika registrasi berhasil, sistem akan mengirimkan email konfirmasi dari OJK. Email ini memuat nomor pendaftaran yang penting untuk proses selanjutnya.
8. Pantau status permohonan Anda melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.
9. OJK akan memproses data Anda dan mengirimkan hasil iDeb ke alamat email yang didaftarkan dalam waktu satu hari kerja setelah pendaftaran.
Memahami Arti Skor Kolektibilitas dalam Laporan iDeb
Setelah proses verifikasi selesai, dokumen iDeb akan dikirimkan melalui email. Di dalamnya, Anda dapat melihat rincian seluruh pinjaman yang dimiliki beserta status kolektibilitasnya. Skor ini dinilai dari skala 1 hingga 5, yang masing-masing memiliki arti berbeda.
“Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur selalu membayar cicilan dan bunga tepat waktu tanpa pernah menunggak,” jelas keterangan dalam dokumen resmi OJK.
“Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Debitur memiliki tunggakan cicilan berkisar antara 1 hingga 90 hari,” lanjutnya.
“Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Debitur menunggak pembayaran cicilan selama 91 hingga 120 hari,” ungkap sumber yang sama.
“Kolektibilitas 4 (Diragukan): Tunggakan cicilan sudah berlangsung selama 121 hingga 180 hari,” tuturnya.
“Kolektibilitas 5 (Macet): Status ini menunjukkan tunggakan cicilan telah melewati 180 hari,” pungkasnya.
Dengan memahami skor ini, Anda bisa mengambil langkah antisipatif jika terdapat catatan yang kurang baik. Proses pengecekan yang mudah dan transparan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola kewajiban finansial.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Taman Bunga Pematangsiantar, Dua Ditahan Empat Buron
Cak Imin Dukung Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi 2026 di Monas Jadi Agenda Tahunan
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Motor di Tambora, Pelaku Juga Pernah Curi Kabel PLN
Real Madrid Resmi Rekrut Marc Cucurella dari Chelsea dengan Nilai Transfer 55 Juta Euro