Pemkab Sigi Ajukan 210 Hunian Sementara untuk Korban Gempa Rusak Berat

- Senin, 22 Juni 2026 | 02:25 WIB
Pemkab Sigi Ajukan 210 Hunian Sementara untuk Korban Gempa Rusak Berat
PARADAPOS.COM - Satuan Tugas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Kabupaten Sigi secara resmi mengajukan permohonan pembangunan 210 unit hunian sementara (huntara) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengajuan ini menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Sulawesi Tengah pada Rabu, 17 Juni 2026 lalu, dan menyebabkan kerusakan parah pada ribuan rumah warga. Wakil Bupati Sigi yang juga menjabat sebagai Komandan Satgas, Samuel Yansen Pongi, menyampaikan langsung pengajuan tersebut di Dolo, Kabupaten Sigi, pada Senin, 22 Juni 2026.

Huntara untuk Warga dengan Rumah Rusak Berat

Samuel menjelaskan bahwa bantuan huntara ini diprioritaskan secara khusus bagi warga yang rumahnya masuk dalam kategori rusak berat. Dari total 2.503 rumah yang terdampak gempa, sebanyak 210 unit dinyatakan mengalami kerusakan berat dan menjadi sasaran utama program ini. "Mulai hari ini ratusan unit huntara yang diajukan itu diperuntukkan bagi warga dengan status hunian rusak berat," ujarnya di hadapan awak media. Pemerintah daerah tidak memaksakan program ini kepada seluruh korban. Warga yang berhak menerima huntara diberikan kebebasan untuk memilih, apakah akan menempati hunian sementara tersebut atau tidak.

Dua Opsi Hunian Sementara

Bagi warga yang bersedia menempati huntara, tersedia dua pilihan. Pertama, huntara tipe bongkar-pasang yang setelah masa pemakaian berakhir bisa menjadi milik penerima manfaat. Kedua, huntara konvensional yang terbuat dari bahan baja ringan. "Kalau huntara ini rata-rata pilihannya dia bisa menerima dana sewa Rp600 ribu atau huntara. Jika memilih huntara, ada dua pilihan, yakni huntara bongkar-pasang yang nantinya menjadi milik warga. Pada prinsipnya huntara ini digunakan paling lama dua tahun," tuturnya. Namun, bagi masyarakat yang menolak huntara, pemerintah menyediakan skema Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan. Syaratnya, penerima DTH harus meninggalkan lokasi hunian sebelumnya hingga proses pembangunan hunian tetap selesai dilaksanakan.

Tahap Rehabilitasi dan Bantuan Stimulan

Setelah masa tanggap darurat dan transisi berakhir, pemerintah akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada tahap inilah pemerintah mulai menyalurkan bantuan stimulan bagi korban terdampak. Besaran bantuan ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan rumah yang telah melalui proses asesmen. Berdasarkan ketentuan BNPB, rumah dengan kategori rusak ringan memperoleh bantuan stimulan senilai Rp15 juta. Sementara itu, rumah rusak sedang mendapat Rp30 juta, dan rumah rusak berat menerima Rp60 juta. Samuel menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat. "Tetapi bantuan itu bukan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pemilik rumah, melainkan dalam bentuk bahan bangunan sesuai nilai yang telah ditetapkan," jelasnya.

Imbauan dan Data Terkini

Di tengah keterbatasan personel di lapangan, Wakil Bupati mengimbau masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa masing-masing. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh korban terdampak terdata dengan baik dan tidak ada yang terlewat dari program bantuan. Berdasarkan data Satgas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Sigi yang dihimpun hingga Minggu, 21 Juni 2026 pukul 18.00 Wita, gempa telah menyebabkan kerusakan pada sedikitnya 2.503 rumah warga. Rinciannya, 1.773 rumah mengalami rusak ringan, 520 rumah rusak sedang, dan 210 rumah rusak berat. Angka ini menjadi dasar utama pengajuan 210 unit huntara kepada BNPB.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar