PARADAPOS.COM - Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa, tiba di Mapolda Metro Jaya pada Senin pagi, 22 Juni 2026. Keduanya langsung dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, menunggu proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran mereka di markas kepolisian ini menandai babak baru dalam perkara yang telah berjalan cukup panjang dan menyedot perhatian publik.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.50 WIB. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, tempat keduanya menjalani perawatan intensif beberapa hari sebelumnya.
Penampilan Berbeda di Tengah Proses Hukum
Saat tiba, keduanya menunjukkan penampilan yang kontras. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terlihat mengenakan batik bermotif burung Garuda berwarna kuning dan hitam. Ia tidak memakai rompi tahanan seperti lazimnya. Begitu turun dari mobil, ia mengepalkan salah satu tangannya sambil tersenyum ke arah awak media yang sudah menunggu.
Sementara itu, Dokter Tifa tampak berbeda. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Saat turun, ia terlihat digandeng oleh dua petugas kepolisian, langkahnya tampak hati-hati.
Dari RS Polri ke Rutan Polda
Keduanya sebelumnya menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Kondisi kesehatan yang menurun menjadi alasan mereka harus mendapatkan perawatan medis lebih dulu sebelum akhirnya dinyatakan cukup sehat untuk dipindahkan ke tahanan. Kini, setelah dinyatakan P21 atau berkas perkaranya lengkap, penyidik segera melimpahkan mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses persidangan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini terus bergulir sejak penetapan tersangka. Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan itu merupakan rangkaian dari pengusutan kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.
Delapan Tersangka, Dua Klaster
Polda Metro Jaya sejatinya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para tersangka adalah enam tahun penjara.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka mendapat tambahan jeratan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, yang berkaitan dengan dugaan tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Ada yang Lepas dari Jeratan Hukum
Namun, tidak semua tersangka harus berhadapan dengan meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan bebas dari tuntutan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. Langkah serupa juga ditempuh untuk Rismon Sianipar dari klaster kedua. Ia memilih jalur damai setelah secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Dolar AS Menguat Akibat Ketegangan Timur Tengah dan Ancaman Penutupan Selat Hormuz
Gunung Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Sekda DKI: Antusiasme 1,5 Juta Pengunjung PRJ 2026 Bukti Ekonomi Jakarta Sehat
Persib Bandung Resmi Berpisah dengan Federico Barba, Bek Kunci di Balik Gelar Juara BRI Super League