Tiga Terdakwa Suap Impor di Bea Cukai Dituntut Hukuman Penjara oleh Jaksa KPK

- Senin, 22 Juni 2026 | 04:25 WIB
Tiga Terdakwa Suap Impor di Bea Cukai Dituntut Hukuman Penjara oleh Jaksa KPK
PARADAPOS.COM - Tiga terdakwa kasus suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai resmi dituntut hukuman penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat Manajer Operasional, serta Andri sebagai ketua tim dokumen perusahaan yang sama. Jaksa meyakini ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Suap Mengalir dalam Amplop Berkode Angka

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di ruang sidang yang penuh dengan awak media, Jaksa KPK M. Takdir Suhan menyatakan bahwa pemberian suap dilakukan secara sistematis. Uang diserahkan dalam amplop yang dilabeli kode angka tertentu. “Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu,” ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan. Total uang yang mengalir dari para terdakwa ke pejabat Bea Cukai mencapai angka fantastis. Jaksa mendakwa nilai suap yang diberikan mencapai Rp 61,7 miliar. Tidak hanya itu, para terdakwa juga disebut memberikan uang sebesar Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi atau yang akrab disapa Dedi Congor.

Fasilitas Hiburan dan Barang Mewah Ikut Diserahkan

Selain uang tunai, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang-barang mewah. Di antaranya adalah jam tangan merek TAG Heuer dan sebuah mobil Mazda CX-5 yang diserahkan kepada pejabat Bea Cukai. Nilai total dari fasilitas dan barang mewah tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa meyakini seluruh pemberian ini—baik uang tunai maupun barang—bertujuan agar proses kepabeanan barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari pengawasan. Dengan kata lain, para terdakwa ingin mendapatkan keistimewaan dalam proses impor.

Kerja Sama Erat di Balik Praktik Suap

Jaksa menilai bahwa tidak ada satu pun dari ketiga terdakwa yang bertindak sendiri. Mereka disebut memiliki kerja sama yang erat dan saling menginsafi dalam mewujudkan perbuatan pidana pemberian suap tersebut. Pola ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan kepabeanan telah berjalan secara terstruktur.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Yang utama adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Selain itu, tindakan mereka juga dianggap merusak citra Direktorat Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI. Di sisi lain, ada pula faktor yang meringankan. Jaksa mencatat bahwa para terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Faktor lainnya adalah mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Tuntutan Pidana untuk Masing-Masing Terdakwa

Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berikut rincian tuntutan yang diajukan jaksa kepada majelis hakim: - John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. - Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan. - Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar