Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Bacakan Pembelaan Terakhir Sebelum Vonis

- Selasa, 23 Juni 2026 | 03:50 WIB
Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Bacakan Pembelaan Terakhir Sebelum Vonis
PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juni 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik, atau tanggapan terhadap replik dari jaksa penuntut umum, yang menjadi nota pembelaan terakhir sebelum hakim menjatuhkan vonis. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jadwal Sidang dan Ruang Sidang

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dengan agenda duplik dimulai pukul 10.00 WIB. Proses persidangan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Suasana di sekitar ruang sidang tampak dijaga ketat, dengan sejumlah awak media yang sudah bersiap sejak pagi.

Kronologi Dugaan Korupsi

Perkara ini bermula dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Jaksa penuntut umum mendakwa bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp2,18 triliun. Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang diadili dalam persidangan terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih dalam status buron.

Rincian Kerugian Negara

Kerugian negara yang timbul dari kasus ini terbagi dalam dua komponen utama. Pertama, sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kedua, sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan.

Aliran Dana dan Kekayaan Terdakwa

Dari perbuatannya, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Jaksa mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Indikasi penerimaan uang itu juga terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022. Dalam laporan tersebut, tercatat adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya akan menjadi momen penentuan bagi mantan pejabat publik tersebut.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar