PARADAPOS.COM - Sebuah laporan independen dari komisi penyelidikan internasional PBB menyimpulkan bahwa Israel secara sengaja menargetkan anak-anak Palestina di Gaza sebagai bagian dari kebijakan genosida. Temuan yang dirilis pada Selasa lalu ini menyebutkan bahwa sekitar 30 persen dari total korban tewas akibat serangan pasukan Israel adalah anak-anak. Laporan tersebut menegaskan bahwa tindakan ini secara sistematis merusak kemampuan rakyat Palestina untuk bertahan hidup dan menentukan masa depan mereka sendiri, sebuah praktik yang dinilai sebagai elemen kunci dalam membuktikan niat genosida.
Fokus pada Anak sebagai Korban Utama
Komisi penyelidikan internasional independen PBB yang menyusun laporan ini meneliti secara mendalam pelanggaran terhadap anak-anak Palestina sejak pecahnya perang di Gaza. Temuan mereka mengungkapkan bahwa pasukan Israel terus menggunakan amunisi berdaya ledak tinggi dan senjata dengan dampak luas di daerah pemukiman yang padat penduduk, meskipun jumlah korban anak-anak terus meningkat.
“Bukti menunjukkan bahwa anak-anak Palestina telah sengaja dijadikan sasaran dan dibunuh oleh pasukan keamanan Israel,” ujar Srinivasan Muralidhar, ketua komisi tersebut, dalam pernyataan resmi yang menyertai laporan itu.
Muralidhar menambahkan bahwa tingginya angka kematian anak-anak menunjukkan serangan-serangan tersebut dilakukan dengan sengaja. Komisi tersebut juga meyakini bahwa anak-anak menjadi sasaran kolektif karena pasukan keamanan Israel menganggap seluruh penduduk sipil terkait dengan Hamas dan kelompok bersenjata lainnya.
Dari Gaza hingga Tepi Barat
Laporan ini tidak hanya menyoroti situasi di Gaza, tetapi juga mencakup Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur. Di wilayah tersebut, komisi menemukan peningkatan tajam kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel terhadap anak-anak Palestina. Lebih dari itu, terdapat bukti terdokumentasi tentang penyiksaan, termasuk kekerasan seksual dan berbasis gender, yang terjadi selama penangkapan dan penahanan massal.
Anak-anak Palestina, terutama anak laki-laki, mengalami perlakuan buruk secara sistematis di tempat penahanan. Mereka dipaksa untuk telanjang, dipukuli, dan mengalami kekurangan makanan. Komisi menyimpulkan bahwa perlakuan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang menyebabkan penderitaan hebat atau cedera serius.
Dampak Sistemik pada Kelangsungan Hidup
Kondisi yang diberlakukan Israel di Gaza, termasuk serangan militer yang meluas, pengusiran berulang, dan kelaparan yang disebabkan oleh blokade bantuan, makanan, serta obat-obatan, dinilai sangat merusak kesehatan dan perkembangan anak-anak. Laporan tersebut menekankan bahwa kematian dan trauma yang dialami anak-anak sebenarnya dapat dicegah.
Penyelidikan juga menemukan bahwa serangan terhadap fasilitas perawatan kesehatan dan reproduksi secara langsung memengaruhi kelangsungan hidup bayi baru lahir. Angka keguguran yang dilaporkan meningkat drastis, dan hampir semua anak di Gaza dilaporkan membutuhkan dukungan psikologis.
Bantahan dan Tuduhan Balik
Menanggapi temuan ini, misi Israel di Jenewa menyatakan penolakan keras terhadap apa yang mereka sebut sebagai "fitnah palsu" dari komisi tersebut. Israel selama ini berjuang keras melawan tuduhan genosida, sambil tetap menerima dukungan diplomatik yang signifikan dari sekutu-sekutunya, termasuk Amerika Serikat dan Inggris.
Di sisi lain, Israel menuduh Hamas secara sistematis mengalihkan bantuan kemanusiaan dan bahan bakar untuk rumah sakit. Hamas telah membantah tuduhan tersebut. Sementara itu, Israel sendiri dituding menghalangi bantuan dan bahan bakar mencapai Gaza, yang memperparah krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.
Landasan Hukum Genosida
Genosida, yang diakui sebagai kejahatan internasional paling serius setelah Perang Dunia Kedua dan Holocaust, memiliki definisi yang jelas. Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida mendefinisikannya sebagai “setiap tindakan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama”.
Laporan sebelumnya oleh komisi yang sama pada September telah menemukan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Para pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, disebut telah menghasut tindakan-tindakan tersebut. Netanyahu secara terpisah telah dicari oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang.
Sejumlah besar penelitian oleh para ahli hukum dan hak asasi manusia, termasuk analisis dari penyelidik PBB, Amnesty International, Human Rights Watch, serta para ahli genosida di seluruh dunia, telah menyimpulkan bahwa Israel berniat untuk menghancurkan warga Palestina. Laporan terbaru ini memperkuat kesimpulan tersebut dengan bukti yang lebih spesifik mengenai penargetan terhadap anak-anak.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
Menkeu Tegaskan Belum Ada Rencana Ambil Saham BEI Meski UU Baru Buka Peluang
Transjakarta Berlakukan Tarif Rp1 untuk Semua Layanan Hari Ini dalam Rangka HUT ke-499 Jakarta
Selebgram Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Usai Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut