Residivis Penganiayaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Berat Kekasih di Bandung, Polisi Bentuk Satgas Khusus

- Rabu, 24 Juni 2026 | 18:50 WIB
Residivis Penganiayaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Berat Kekasih di Bandung, Polisi Bentuk Satgas Khusus
PARADAPOS.COM - Taufik Hidayat, seorang residivis kasus penganiayaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Barat atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya berinisial YTR di Bandung. Ia dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Korban dilaporkan mengalami kerusakan pada mata dan organ tubuh lainnya, dengan kondisi wajah yang sulit dikenali akibat kekerasan yang dialami.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tes narkoba, dan pemeriksaan awal, Taufik Hidayat kini menjalani masa tahanan di Mapolda Jawa Barat. Penetapan status tersangka dilakukan saat ia masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jurnalis Metro TV, Sabago, dalam laporannya dari Mapolda Jawa Barat, menyampaikan keterangan dari kepolisian. "Sejauh ini berdasarkan keterangan dari kepolisian, terutama saat tersangka masih DPO, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP," jelasnya dalam tayangan Top News Metro TV, Rabu 24 Juni 2026. Meski pasal tersebut telah disangkakan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan penerapan pasal lain. Terdapat pandangan bahwa tersangka juga dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) apabila ditemukan unsur pidana yang sesuai.

Pembentukan Satgas Khusus dan Barang Bukti

Menangani kasus ini, Polda Jawa Barat tidak bekerja sendiri. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rohmawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk satgas khusus. Satgas ini terdiri dari sejumlah direktorat, termasuk Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Barat. Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penyiksaan korban. Barang bukti tersebut antara lain helm, tas, pakaian, hingga cairan infus. Keberadaan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam merangkai kronologi peristiwa yang dialami korban.

Fakta Baru dan Motif Pelaku

Penyidik mengungkap fakta bahwa Taufik Hidayat ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan. Fakta ini menambah daftar panjang catatan kriminal tersangka. Untuk mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut, polisi tidak hanya memeriksa sejumlah saksi, tetapi juga berencana melibatkan ahli kejiwaan dalam proses penyidikan. Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi psikologis pelaku.

Kondisi Korban dan Harapan Keluarga

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerusakan pada mata dan sejumlah organ tubuh lainnya. Kondisi wajah korban bahkan dilaporkan sulit dikenali akibat kekerasan yang dialaminya. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Selain tuntutan hukuman berat bagi pelaku, berbagai pihak juga mendorong agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung. Dukungan ini dinilai krusial untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi di tengah proses peradilan yang berat.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar