PARADAPOS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, mengungkapkan bahwa eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menggunakan setidaknya delapan nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dugaan suap pengurusan rekomendasi tambang. Salah satu alias yang mencolok adalah “John Lennon 07.” Pengungkapan ini disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026, di mana Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.
Modus Komunikasi dengan Nama Samaran
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU Arif Darmawan Wiratama menjelaskan bahwa Hery Susanto menggunakan berbagai identitas palsu untuk berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno. Komunikasi itu terkait pengurusan rekomendasi terhadap sejumlah perusahaan pertambangan.
“Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran,” ujar Arif di ruang sidang.
Selain John Lennon 07, jaksa mendaftarkan nama-nama lain yang terdeteksi pada beberapa nomor telepon milik Hery. Di antaranya adalah Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, dan Tolkeyem MM. Ragam alias ini, menurut jaksa, digunakan untuk menyamarkan identitas asli Hery dalam transaksi dan negosiasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Peran Hery dalam Mengatur Laporan Ombudsman
Dalam perkara dugaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel, Hery didakwa menerima suap untuk mengatur isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Saat itu, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Jaksa memaparkan bahwa Hery diminta untuk menyatakan dalam LHP bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan malaadministrasi. Selain itu, ia juga diminta memuat penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai tindakan malaadministrasi.
Aliran Dana dan Barang Suap
Suap yang diterima Hery berasal dari beberapa pihak. Dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Thosida Indonesia, ia menerima Rp675 juta yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. Sementara itu, Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, memberikan Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Dari Agung Winarno, Hery menerima sejumlah barang dan uang. Termasuk di dalamnya adalah sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, yang ditaksir senilai Rp2,2 miliar. Selain itu, ada uang tunai Rp1,2 miliar yang diserahkan melalui Edi Sukandi, serta tambahan Rp525 juta.
Tak berhenti di situ, Muhammad Rozai, yang mewakili PT Mitra Kumala Energi, turut memberikan Rp50 juta melalui perantara Agung Winarno.
Dakwaan yang Dihadapi Hery Susanto
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan alternatif lainnya mencakup Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menguji bukti-bukti dan kesaksian para pihak terkait. Ruang sidang tampak dipenuhi awak media dan sejumlah pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan dengan saksama.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
AS Siap Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Venezuela Usai Gempa Besar 7,5 Magnitudo
PDIP Nilai Pernyataan AHY soal Kritik Konstruktif sebagai Hasutan Politik
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi, Terima Dakwaan Suap Rp4,8 Miliar
Polresta Yogyakarta Diminta Kembangkan Tersangka Baru di Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha