Polresta Yogyakarta Diminta Kembangkan Tersangka Baru di Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

- Kamis, 25 Juni 2026 | 08:50 WIB
Polresta Yogyakarta Diminta Kembangkan Tersangka Baru di Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
PARADAPOS.COM - Polresta Yogyakarta mendapat instruksi untuk memperluas penyelidikan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Perintah ini diterima di tengah proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian, mengonfirmasi bahwa jaksa meminta pengembangan tersangka baru melalui mekanisme P19. Hingga saat ini, sebanyak 13 tersangka telah resmi dilimpahkan, sementara 154 saksi telah diperiksa dalam kurun waktu dua bulan.

Proses Hukum Berjalan: Dari Pelimpahan ke Pengembangan Tersangka

Berkas perkara untuk 13 tersangka telah resmi diterima Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Mereka adalah HP, DR, SR, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN, NFZ, para pengasuh, kepala sekolah, API alias N, serta ketua yayasan, DK. Dengan diterimanya berkas ini, jaksa penuntut umum segera menyusun tuntutan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun, di tengah proses itu, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik. Langkah ini dikenal sebagai P19, yaitu tahapan di mana jaksa penuntut umum meminta penyidik melengkapi berkas perkara. “Dalam P19 telah dituangkan kejaksaan untuk dikembangkan ke tersangka yang lain,” kata Riski Adrian saat dihubungi pada Kamis, 25 Juni 2026.

Pemeriksaan Saksi dan Calon Tersangka Baru

Riski enggan merinci siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka baru. Namun, ia mengungkapkan bahwa dua tokoh penting yayasan telah diperiksa. Ketua Dewan Pembina Yayasan, Rafid Ihsan Lubis, dan Penasihat Yayasan, Cahyaningrum Dewojati—yang merupakan staf pengajar aktif di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM)—telah dimintai keterangan. “Mereka juga sudah kami periksa dan menyatakan hanya dicatut namanya dalam pendirian lembaga,” ujar Riski. Selama penyidikan yang berlangsung sekitar dua bulan, penyidik telah memeriksa 154 saksi. Jumlah itu mencakup tiga orang ahli, yaitu ahli pendidikan, ahli kedokteran, dan ahli pidana. Selain itu, Riski sempat menyebut 17 orang berstatus wajib lapor. Mereka masih berada dalam lingkaran operasional Daycare Little Aresha. “Nanti berkembang, namun dari hasil ekspose kemarin kemungkinan ada tambahan tersangka yang lain,” ungkapnya. Suasana di sekitar kantor polisi tampak tenang saat proses administrasi hukum berjalan. Para tersangka sebelumnya terlihat saat masuk mobil tahanan kejaksaan, mengenakan rompi tahanan dengan wajah tertunduk. Peristiwa ini menjadi perhatian publik Yogyakarta karena melibatkan lembaga pendidikan anak usia dini yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar