PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengakui adanya kesenjangan besar antara anggaran yang tersedia dan kebutuhan program prioritas nasional, khususnya Program 3 Juta Rumah. Pada tahun 2027, pagu indikatif yang diterima Ditjen Kawasan Permukiman hanya sebesar Rp1,5 triliun, sementara kebutuhan riilnya mencapai Rp24,87 triliun. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Kamis (25/6) lalu.
Kesenjangan Anggaran yang Mencolok
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, memaparkan situasi yang dihadapinya di hadapan para anggota dewan. Ia menjelaskan bahwa terdapat celah anggaran yang sangat lebar, mencapai Rp23,37 triliun. Angka ini merupakan selisih antara kebutuhan total program dan alokasi yang telah ditetapkan.
“Dengan total pagu indikatif yang hanya Rp1,5 triliun, kami dihadapkan pada kondisi yang cukup berat. Kebutuhan anggaran yang sesungguhnya untuk mendukung seluruh program prioritas Ditjen Kawasan Permukiman dan Kementerian PKP mencapai Rp24,87 triliun,” ujar Fitrah dalam rapat tersebut.
Alokasi untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Dari total pagu yang ada, porsi terbesar, yaitu Rp1,424 triliun, dialokasikan untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Namun, dana sebesar itu dinilai hanya cukup untuk membangun sekitar 50 ribu unit rumah di kawasan pesisir. Padahal, kebutuhan BSPS untuk mendukung program prioritas justru jauh lebih besar, yakni 397.354 unit di wilayah yang sama, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp13,44 triliun.
Keterbatasan Pembangunan Rumah Susun dan Rumah Khusus
Situasi serupa juga terjadi pada sektor pembangunan rumah susun. Anggaran yang tersedia hanya Rp10,28 miliar. Nilai tersebut, menurut penjelasan Fitrah, hanya mampu membiayai pembangunan satu tower dengan 44 unit untuk tahun pertama melalui skema kontrak tahun jamak.
“Rumah susun yang pagunya Rp10,28 miliar hanya mampu untuk satu tower 44 unit, sementara kebutuhan kami adalah 104 tower dengan nilai sekitar Rp5,27 triliun,” katanya.
Sementara itu, untuk pembangunan rumah khusus, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp37,1 miliar. Dana ini hanya cukup untuk membangun 118 unit, yang rencananya akan difokuskan untuk wilayah terdampak bencana di Pulau Haruku. Fitrah menambahkan, kebutuhan rumah khusus pascabencana sebenarnya masih jauh lebih besar. Sebagai contoh, akibat bencana Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, kebutuhan rumah mencapai 2.072 unit.
“Kemudian untuk pascabencana Sumatera dan NTT yang kami butuhkan adalah Rp5,2 triliun untuk 18.104 unit, terutama di tiga provinsi,” ungkapnya.
Penanganan Kawasan Kumuh dan Infrastruktur Pendukung
Keterbatasan anggaran juga menghambat penanganan kawasan kumuh dan sanitasi. Dari pagu yang hanya Rp8,13 miliar, pemerintah hanya mampu menangani satu lokasi kawasan kumuh dengan luasan sekitar 15 hektare. Padahal, target penanganan pada tahun 2027 mencapai 25 lokasi dengan total kebutuhan lahan sekitar 375 hektare.
Untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), anggaran Rp7,26 miliar hanya dapat mendukung sekitar 810 unit. Kebutuhan yang diproyeksikan justru mencapai 10.550 unit dengan kebutuhan anggaran Rp155,82 miliar.
Peran dalam Program Prioritas Nasional
Fitrah menegaskan bahwa Ditjen Kawasan Permukiman memiliki peran krusial dalam mendukung tiga program besar dalam klaster program kerja prioritas nasional 2027. Ketiga program tersebut adalah Program 3 Juta Rumah, Gerakan ASRI, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera.
“Pagu indikatif ini sangat jauh dari mencukupi kebutuhan riil program prioritas di Kementerian PKP,” kata Fitrah.
Dari total pagu sebesar Rp1,5 triliun, sekitar 99,12% dialokasikan untuk kegiatan fisik, sedangkan sisanya, 0,88%, digunakan untuk kegiatan nonfisik.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Awasi Program Makan Bergizi Gratis Lewat Sistem QR Code di Seluruh Indonesia
Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Penegak Hukum Wajib Jalankan Proses Hukum yang Adil dan Prosedural
KPK Periksa Tiga Notaris untuk Lacak Aliran Aset Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker
Jaksa Tuntut Terdakwa Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya dengan 4 Tahun Penjara