PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan terus menindak tegas praktik parkir liar di seluruh wilayah ibu kota, tanpa pandang bulu. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kendaraan mewah yang nekat parkir di area terlarang, termasuk di kawasan elite Senopati, juga menjadi sasaran operasi penertiban. Pernyataan ini disampaikan Pramono di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026, sebagai respons atas berbagai keluhan yang muncul dari para pemilik mobil mewah yang terkena razia.
Penertiban di Senopati Picu Protes Pemilik Mobil Mewah
Pramono mengungkapkan, operasi penegakan hukum di kawasan Senopati sempat diwarnai komplain dari para pemilik kendaraan. Sejumlah pemilik mobil mewah protes karena merasa pemerintah tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Suasana di lapangan sempat memanas saat petugas mulai menderek mobil-mobil bernilai tinggi yang terparkir sembarangan di bahu jalan.
"Bahkan kemarin ketika di Senopati ada mobil-mobil mewah yang ditertibkan," kata Pramono Anung di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Aturan Sudah Jelas, Tak Perlu Dispensasi Khusus
Menanggapi keluhan tersebut, Pramono menegaskan bahwa aturan larangan parkir di area publik sudah sangat jelas. Menurutnya, petugas di lapangan tidak perlu lagi memberikan dispensasi atau pengumuman khusus kepada para pelanggar. Ia menilai, ketidaktahuan bukanlah alasan yang bisa diterima, apalagi di kawasan yang sudah lama menjadi titik rawan parkir liar.
"Bagaimana mau memberitahukan kepada mereka wong selama ini yang ditertibkan begitu di tempat-tempat yang memang mereka biasa parkir terutama mobil-mobil mewah," ujar Pramono.
Operasi Bukan Gerakan Musiman
Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa rangkaian operasi ini bukan sekadar gerakan musiman atau sekadar untuk mengejar target. Operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian dijadwalkan bergulir secara konsisten. Langkah ini diambil demi mengembalikan hak pengguna jalan lainnya yang kerap terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan.
"Jadi untuk kegiatan penertiban ini tetap akan berjalan dan berlaku di semua daerah dan berlaku untuk semua kondisi, kami tidak membedakan untuk itu," pungkas Pramono.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp6,81 Triliun hingga Mei 2026, PPN PMSE Jadi Kontributor Utama
Pramono Anung Teken Perda SJUT, Jakarta Kini Punya Payung Hukum Turunkan Kabel Udara ke Bawah Tanah
Kepala Staf Kepresidenan Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Pastikan Biaya Perawatan Ditanggung BPJS
Wali Kota Kediri Turun Langsung Bersihkan Sungai Kedak yang Tercemar Sedang-Berat